Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng akademisi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Hal ini dilakukan setelah Kemnaker mengundang 106 Rektor untuk melakukan uji sahih sepekan lalu.
Kemnaker menggelar Focus Group Discussion (FGD) Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Rancangan Peraturan Pelaksanaannya (RPP) di Padang, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Cerita Risma: Disiplin Kerja, Kerap Dianggap Galak hingga Diteror Orang Pakai Ular
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan partisipasi masyarakat pada tatanan pemerintahan yang demokratis menghendaki adanya keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan.
"Ini sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat akademis dengan memberikan sumbangsih saran dan masukan konstruktif terhadap RPP sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, " ujar Anwar Sanusi, Rabu (23/12/2020).
Empat RPP yang terus dikebut untuk dirampungkan yakni RPP Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; RPP Tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerjadan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP Tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP No. 78 Tahun 2015); dan RPP Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Anwar Abbas Sebagai Waketum MUI: Secara Psikologis Ini Membuat Saya Merasa Terbebani
Anwar Sanusi menegaskan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi di dalam pembentukan RPP.
Menurutnya, hal ini menuntut adanya relasi antara masyarakat dengan Pemerintah dalam proses pembentukan RPP.
"Dari relasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi penciptaan Peraturan Pemerintah (PP) yang responsif," katanya.
Ditegaskan Anwar Sanusi, pembentukan PP dalam sebuah negara hukum yang demokrasi tidak lagi semata-mata menjadi wilayah dominasi eksekutif (birokrat), namun juga sudah menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat untuk berpartisipasi di dalamnya.
Baca juga: Kementerian Luar Negeri Pangkas 88 Jabatan Administrasi pada 7 Unit Kerja
Sebagai subjek yang akan menerima dampak diberlakukan PP, masyarakat ikut menentukan arah kebijakan.
“Tanpa keterlibatan masyarakat dalam pembentukannya, suatu keniscayaan sebuah peraturan perundang-undangan tersebut dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik," katanya.