Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang saat ini disidangkan tak berhubungan dengan kliennya.
Rudjito mengatakan, keterangan yang disampaikan saksi bernama Bashori juga mengamini bahwa Direktur Utama Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto telah di zalimi.
"Perkara ini tidak ada hubungannya dengan Pak Nurhadi, kemudian juga beliau menyampaikan bahwa Hiendra dikaitkan dengan perkara ini karena merasa di zalimi," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Sempat Komunikasi, Saksi Bilang Terduga Penyuap Nurhadi Bicara Soal Dizalimi dan Rekayasa
Rudjito mengatakan, perkara ini akan menjadi terang benderang jika Hiendra Soenjoto yang didakwa menyuap Nurhadi diberikan kesempatan bersaksi di persidangan. Ia menyebut Hiendra yang mengetahui fakta sebenarnya.
Baca juga: Penyidik KPK Lakukan Tahap II Penyuap Nurhadi ke Tim Jaksa
"Semua persoalan ini nanti akan diungkapkan ketika Hiendra menjadi saksi. Karena faktanya dia yang mengetahui," ucap Rudjito.
Sebelumnya dalam persidangan hari ini, saksi Bashori mengaku ditelepon oleh seseorang yang belakangan ia ketahui adalah Hiendra Soenjoto.
Dalam percakapan itu, Hiendra Soenjoto menceritakan terkait perkara yang ikut menyeretnya.
Hiendra kata Bashori, menyatakan bahwa dirinya tidak ada kaitan dalam perkara Nurhadi.
Menurut Hiendra, ia merasa dizalimi dan menyebut perkara tersebut direkayasa.
"Dia menyampaikan kalau cerita panjang lebar terkait perkara yang dialaminya, tak ada kaitannya antara dia dengan Nurhadi. Karena versi beliau itu direkayasa dan dia merasa dizalimi," ungkap Bashori.
Saat ini tim penyidik KPK telah melengkapi berkas penyidikan atas nama Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Nurhadi Renovasi Rumah Miliaran Rupiah Pakai Duit Usaha Burung Walet
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, penahanan Hiendra selanjutnya beralih menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan Hiendra dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa kurang lebih 170 saksi, di antaranya Nurhadi dan Rezky Herbiono," ujar Ali.
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.
Uang Rp 45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.