News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reshuffle Kabinet

Masih Jabat Wali Kota, Pengamat: Harusnya dari Awal Risma Tolak Jabatan Menteri Sosial

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial, Tri Rismaharini memberikan keterangan pers seusai acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). Tri Rismaharini resmi diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos). Dalam pidatonya, Risma menargetkan seluruh bansos akan cair 100 persen pada akhir 2020. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyoroti rangkap jabatan yang dilakukan oleh Tri Rismaharini. Risma saat menjabat sebagai Menteri Sosial sekaligus Wali Kota Surabaya.

Dedi menilai Presiden Joko Widodo tidak konsisten dalam menjaga etika publik terkait rangkap jabatan pejabat negara.

"Presiden dalam beberapa hal sering tidak konsisten, termasuk soal rangkap jabatan yang diemban Tri Rismaharini," ujar Dedi kepada Tribunnews.com, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Risma Jadi Mensos, Kemendagri dan Khofifah Sebut Posisi Wali Kota Surabaya Diisi Whisnu Sakti Buana

Menurut Dedi, rangkap jabatan ini melanggar etika, meski mendapatkan izin dari Jokowi.

Dedi menilai hal ini dapat menimbulkan kesan Risma diperbolehkan oleh Jokowi karena sesama kader PDI-P.

"Bagaimanapun ada etika pejabat publik yang dilanggar, meskipun Presiden mengizinkan, jangan ada kesan untuk sesama kader PDIP hal semacam itu diperbolehkan," kata Dedi.

Risma, menurut Dedi, tidak memiliki kepekaan terhadap masalah sosial yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Menteri Sosial.

Baca juga: Cerita Tri Rismaharini Masih Belum Percaya Jadi Menteri Sosial Hingga Minta Diantar Menko PMK

Jabatan Menteri Sosial, menurut Dedi, sangat penting karena berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Indonesia.

"Dengan kondisi ini, Rismaharini tidak miliki kepekaan terhadap masalah yang lebih prioritas dibanding Wali Kota Surabaya, yakni hajat hidup seluruh warga negara karena ia telah mengambil sumpah menteri," tutur Dedi.

Jika masih ingin mengemban tugas sebagai Wali Kota Surabaya, Dedi menilai sebaiknya sejak awal menolak jabatan Menteri Sosial.

Menurut Dedi, langkah tersebut jauh lebih terhormat daripada mengemban dua jabatan publik yang strategis.

Baca juga: Tri Rismaharini Akui Kadang-kadang Dirinya Galak, Tapi Baik Hati

"Dengan mementingkan aktifitas walikota Surabaya, semestinya Rismaharini sejak awal menolak mengambil sumpah menteri, itu jauh lebih terhormat dibanding mengenyampingkan tanggung jawab mensos yang sudah pasti jauh lebih besar," kata Dedi.

Terlebih lagi, menurut Dedi, saat ini Kementerian Sosial memiliki tugas vital di masa pandemi Covid-19. Kementerian Sosial memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Meski hanya dua bulan merangkap sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya, namun Dedi mempertanyakan komitmen Risma.

"Ini bukan soal waktu 2 bulan, tetapi soal komitmen. Mensos memiliki ritme kerja berbeda dengan kementerian lain karena berdampak langsung terhadap publik, terutama di masa pandemi," pungkas Dedi.

Seperti diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku masih merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.

Risma mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk mengemban dua jabatan sekaligus. Dirinya mengaku akan pulang pergi Jakarta dan Surabaya selama merangkap jabatan.

"Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin ke presiden 'ndak apa-apa bu Risma pulang pergi," ucap Risma dalam sambutannya pada acara sertijab menteri sosial di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini