TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Merah Putih dan Polda Metro Jaya mengamankan 201 kilogram narkotika jenis sabu di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan penangkapan itu bermula adanya informasi yang diterima jajarannya tentang peredaran narkoba.
Polisi kemudian membuntuti sejumlah pelaku yang menggunakan mobil Agya dan disinyalir membawa narkotika.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba di Petamburan, Sepekan Diintai hingga Bermula dari Kode 555
"Tim melakukan pembuntutan dari sore hingga malam ini mobil yang kita buntuti berhenti di Petamburan dan tim melakukan penggerebekan, penangkapan. Dari mobil Ayla ini kami dapat menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu," ujar Hendro, Rabu (23/12/2020).
Hendro mengatakan narkotika jenis sabu yang diamankan jajarannya itu memiliki nilai sebesar Rp 156 miliar.
Baca juga: Gerebek Pesta Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Temukan Pabrik Sabu di Surabaya
Dengan pengamanan barang haram itu, dia mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan setidaknya 1 juta jiwa.
"Dari 201 kilogram sabu ini, kita bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kita rupiahkan, Rp 156 miliar," jelas Hendro.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut sindikat tersebut sudah masuk ke radar pihak kepolisian.
Bahkan, sebelumnya sudah ada 10 pelaku dari jaringan ini yang lebih dulu diamankan polisi.
Sementara semalam hanya ada satu pelaku yang ditangkap.
Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan soal Penggerebekan 201 Kg Sabu di Petamburan
"Kita ikuti dan berhasil kita amankan, awalnya 10 orang kita amankan. Iya kita tangkap dijalan karena memang hasil profiling kita harus mengetahui dulu barang ini mau dikirim kemana, sehingga kita ikuti dengan membawa satu orang disini dan memang ditujukan ke salah satu orang disini," jelas Yusri.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada kode pada kemasan 201 kilogram sabu yang disita tersebut. Pada kemasan itu terdapat tulisan angka "555" yang diyakini memiliki arti tersendiri dengan indikasi narkoba itu merupakan jaringan internasional.
"Kode 555 ini adalah memang barang jaringan international, dari Timur Tengah," ujar Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, kode itu serupa dengan paket sabu yang disita dari penangkapan tiga kurir narkoba di kawasan Pagedangan, Tangerang, pada 30 Januari 2019 lalu.
"Dilihat kodenya, masih ingat tanggal Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu," katanya.
Dana Teroris
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Hasil dari penjualan ratusan kilogram sabu tersebut diduga akan digunakan untuk mendanai aksi terorisme di Timur Tengah.
"Hasil profiling dan ada indikasi dugaan barang haram ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Petamburan, Sita 201 Kg Sabu Senilai Rp 156 Miliar
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memastikan pengungkapan kasus ini tidak terkait dengan Front Pembela Islam (FPI) yang bermarkas di Petamburan.
"Enggak ada lah, apa hubungannya (dengan FPI)?" kata Mukti.
Menurut Mukti, lokasi penangkapan tersangka di sebuah hotel Petamburan adalah tempat untuk melakukan transaksi.
"Ya dia (tersangka) transaksinya di situ, mungkin merasa lebih aman kita nggak tahu juga," ujar dia.(Tribun Network/igm/kps/wly)