Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mengenai langkah pemerintah memberlakukan syarat pemeriksaan Covid-19 (test) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalan pada hari libur natal dan tahun baru.
Menurut Wiku langkah tersebut merupakan upaya untuk mengendalikan mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
"Upaya pengetatan melalui persyaratan perjalanan berupa testing, merupakan langkah pengendalian peningkatan kasus yang saat ini sedang dilakukan pemerintah menjelang libur natal dan akhir tahun. Kami berharap keputusan pemerintah ini dapat dipatuhi seluruh masyarakat," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, (24/12/2020).
Baca juga: Saat Libur Nataru, Pemprov DKI Akan Tindak Kerumunan di Area Publik
Pada prinsipnya, menurut Wiku pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan saat hari libur Natal dan Tahun Baru.
Karena menurutnya berdasarkan pengalaman mobilitas masyarakat yang tinggi pada hari libur menyebabkan kasus Covid-19 melonjak.
Baca juga: Moeldoko Minta Jangan Ada Kerumunan dan Macet Saat Libur Natal dan Tahun Baru
"Pada prinsipnya Satgas meminta kepada masyarakat untuk dapat menghindari melakukan perjalanan apabila tidak mendesak pada saat libur natal dan akhir tahun," kata Wiku.
Wiku meminta masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pada hari libur Nataru. Selain menggunakan masker, masyarakat harus menghindari kerumunan.
"Apabila kita sedikit saja lengah dalam mematuhi protokol kesehatan, seperti yang sudah saya sampaikan, kita harus belajar pada pengalaman sebelumnya, periode libur panjang yang lalu telah menunjukkan bahwa terdapat peningkatan kasus positif," pungkasnya.