News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2020

Firli Bahuri Ingatkan Pejabat soal Taktik 'Sinterklas' dan Tukar Kado Saat Natal

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara yang merayakan natal untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap-menyuap atau gratifikasi.

Di antaranya, Firli menyebut tukar menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan Hari Natal.

"Memang, bagi-bagi atau tukar menukar kado dan bingkisan menjadi budaya dalam perayaan keagamaan, namun akan menjadi bahaya jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau maksud tertentu," Firli dalam keterangan yamg diterima, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Di Persidangan, Saksi Ungkap Pemberi Suap Nurhadi Bicara Perlawanan Terhadap KPK

Pihak-pihak inilah yang menurut Firli, memainkan 'taktik' sinterklas, "hanya memberi-tak harap kembali" hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi.

"Bukan hanya terjebak, tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari bahkan meminta bingkisan/kado mewah, agar tampil glamor saat hari raya," tambahnya.

Dirinya menegaskan jikalau hal itu terjadi, maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp250 Juta.

Baca juga: KPK Periksa Istri Edhy Prabowo Hingga Petinggi KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benur

"Natal bukan 'soal baju baru', apalagi  diperoleh dari hasil atau praktik korupsi. Natal adalah bentuk refleksi untuk menyadarkan semua kekurangan, kelemahan, dan kesalahan diri sebagai bagian dari umat beragama, dimana kesederhanaan lah yang sepatutnya melandasi setiap perayaan apapun didunia ini," kata Firli.

"Selamat merayakan Hari Natal, mari bersama kita tebar kasih dan selalu semai nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan dihati sanubari dengan semangat anti korupsi, agar Indonesia maju, sejahtera, aman, dan damai sentosa, kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan manifestasi cita-cita bangsa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini