TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Andi Irfan Jaya dihukum 2,5 tahun penjara subsider 4 bulan serta denda Rp100 juta.
Jaksa menilai Andi telah menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Milasari sebesar 500.000 dolar AS serta melakukan pemufakatan jahat untuk memberi uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat Kejagung dan Mahkamah Agung (MA).
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Muhammad Deniardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Hakim Peringatkan Pinangki karena Berikan Keterangan Berbeda-beda dalam Sidang
JPU menyatakan, hal yang memberatkan bagi Andi adalah tidak mendukung Pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN serta tidak mengakui kesalahannya.
Sementara, hal yang meringankan adalah Andi tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi serta bersikap sopan dan mempermudah jalannya persidangan.
Atas perbuatannya, Andi dinilai telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, uang 500.000 dolar AS tersebut diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.
Tujuannya agar pidana penjara dua tahun yang dijatuhkan kepada Djoko tidak bisa dieksekusi dan Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Andi Irfan Jaya bersama Pinangki dan Djoko Tjandra juga dinilai telah melakukan pemufakatan jahat yaitu untuk memberikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Tujuannya agar pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung memberikan fatwa supaya pidana penjara kepada Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi dan Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Senin (4/1/2021) mendatang dengana genda pembacaan nota pembelaan.