TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo didakwa berikan duit ke eks Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama memberikan uang sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS kepada Rizal Djalil selaku anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar AS dan 100 Ribu Dolar Singapura
Jaksa mengatakan, Rizal diberi uang karena telah mengupayakan PT Minarta Dutahutama jadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR.
Mulanya, Leonardo pertama berkenalan dengan Rizal saat acara kedinasan di Nusa Dua Bali melalui Febi Festia yang merupakan mantan adik ipar Rizal. Leonardo memperkenalkan diri sebagai seorang pengusaha konstruksi yang ingin berpartisipasi dalam proyek di PUPR.
Dua minggu kemudian Febi mengantar Leonardo bertemu Rizal di rumah Rizal di Pasar Minggu dan kembali menyampaikan keinginan mengerjakan proyek di PUPR.
Atas penyampaian tersebut, Rizal Djalil menyambut baik dengan menanyakan latar belakang bisnis, pendidikan dan pengalaman proyek-proyek yang pernah dikerjakan Leonardo.
Pada Oktober 2016, Rizal lalu memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir dan menyampaikan temuan kegiatan pembangunan tempat evakuasi sementara di provinsi Banten. Namun Natsir mengatakan proyek itu bukan di DIrektorat PSPAM.
"Yang kemudian dijawab oleh Rizal 'Saya tahunya pak Nasir-lah', kemudian Natsir menjawab 'Iya pak, nanti saya koordinasikan'. Rizal kemudian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan khusus di Direktorat PSPAM dan dijawab Natsir 'Silakan Pak'," kata Jaksa Ikshan.
Selanjutnya Leonardo dan Febi datang ke kantor Natsir di gedung Kementerian PUPR dan menegaskan bahwa dirinyalah orang yang dimaksudkan Rizal. Leonardo juga menyampaikan keinginan untuk ikut serta dalam lelang proyek di lingkungan Direktorat PSPAM. Natsir lalu mempersilakan PT Minarta mengikuti lelang.
Rizal lalu menandatangani surat tugas pada 21 Oktober 2016 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.
Berkenaan dengan pelaksanaan PDTT tersebut, pada Desember 2016 pihak auditor melaporkan berdasarkan klarifikasi didapat laporan dari masing-masing PPK bahwa dalam dokumen Temuan Pemeriksaan (TP) terdapat temuan sejumlah Rp37,23 miliar. Setelah dilakukan klarifikasi antara Satker SPAM Strategis dengan Tim Pemeriksa BPK dalam pertemuan pada April 2017, dokumen temuan berubah menjadi Rp18 miliar.
Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Tampang Bandaso bahwa ada proyek di Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui kontraktor bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Natsir selanjutnya digantikan oleh Muhammad Sundoro alias Icun, dan Icun meminta agar Kepala Satger SPAM Strategis baru yaitu Rahmat Budi Siswanto mengakomodasi permintaan Rizal tersebut.
Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Misnan Miskiy pada pertengahan 2017 lalu menemui Rahmat Budi Siswanto dan minta dimenangkan dalam lelang. PT Minarta lalu dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur yang total nilainya Rp75,835 miliar.
Setelah PT Minarta memenangkan lelang, Leonardo menyetujui keinginan Misnan untuk memberikan uang kepada beberapa pejabat Direktorat PSPAM yaitu:
1. Kasatker SPAM Strategis Rahmat Budi Siswanto sejumlah Rp300 juta pada Desember 2017
2. Ketua Poja Aryanda Sihombing menerima Rp600 juta secara bertahap sejak Desember 2017
3. Anggota Pokja Rusdi sejumlah Rp40 juta sekitar akhir Desember 2017.
4. Anggota Pokja Suprayitno sejumlah Rp15 juta pada akhir Desember 2017.
Sekitar Januari 2018 Tampang Bandaso melaporkan kepada Natsir bahwa hasil akhir PDTT di Satker SPAM Strategis tahun 2014, 2015 dan 2016 belum keluar, Natsir lalu meminta Leonardo menanyakan-nya kepada Rizal.
Uang kepada Rizal diserahkan Leonardo melalui karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan agar mengantarkan uang ke rumah Febi Festia sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS. Febi lalu menukarkan uang tersebut ke mata uang rupiah hingga mencapai Rp1 miliar.
Febi lalu menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar itu kepada Dipo Nurhadi Ilham yaitu anak Rizal Djalil pada 21 Marte 2018 di mal Transmart Cilandak sedangkan uang 20 ribu dolar AS dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia.
Dipo pada malam harinya lalu menyerahkan paper bag berisi uang Rp1 miliar itu ke rumah Rizal dan meletakkan uang di meja ruang kerja Rizal. Selanjutnya Dipo menghubungi Rizal untuk memberitahukan bahwa titipan sudah diletakkan di meja dan diiyakan oleh Rizal.
Leonardo bersama Misnan Miskiy juga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR yakni:
1. Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei - 4 Oktober 2018 di kantor SPAM Pejompongan sejumlah Rp1,25 miliar
2. Mochammad Natsir pada Juli 2018 di kantro staf ahli menteri PUPR sejumlah 5 ribu dolar Singapura
3. M Sundoro alias Icun pada Juni 2018 di ruang kerja Direktur PSPAM sejumlah Rp100 juta.
Setelah adanya penerimaan uang dari Leonardo, Rizal pada Juni 2018 memerintahkan tim audit agar laporan hasil PDTT proyek di lingkungan Ditjen Cipta Karya PUPR, termasuk proyek di SPAM Strategis tahun 2014, 2015 dan 2016 segera diselesaikan.
Selanjutnya pada Januari 2019 Rizal menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas PDTT Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR serta Instansi Terkait Lainnya tahun 2014, 2015 dan 2016 di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi dengan Nomor 03/LHP/XVII/01/2019 tanggal 8 Januari 2019 dengan hasil temuan seluruhnya sejumlah Rp4,2 miliar.
Atas perbuatannya, Leonardo didakwa didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.
Atas dakwaan tersebut, Leonardo tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, sidang dilanjutkan pada 4 Januari 2021.