Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta keluarga penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) mematuhi pedoman yang diterbitkan Kementerian Sosial. Terutama dalam penggunaan dana bantuan dari pemerintah tersebut.
"Antara lain apa, yaitu untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan," kata Muhadjir dalam konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (29/12/2020).
Bantuan sosial sebesar Rp 300 ribu per bulan tersebut kata Muhadjir tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.
Presiden dalam rapat mewanti-wanti agar uang BST tidak digunakan untuk membeli rokok, melainkan kebutuhan pangan.
Baca juga: Menko PMK: Bansos Sembako Warga DKI Jakarta Akan Diganti Bantuan Sosial Tunai pada 2021
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pilih ID Kepesertaan, Ini Caranya
Baca juga: Cara Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu dengan NIK di dtks.kemensos.go.id Beserta Cara Mencairkan
"Presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok.
Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," katanya.
Adapun menurut Muhadjir rencana penyaluran bantuan akan dilakukan secara serempak pada awal Januari 2021.
Penyaluran bantuan akan dilakukan PT Pos atau bank bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
"Kita harapkan keluarga penerima manfaat akan sudah bisa mendapatkan bantuan langsung baik itu yang disalurkan melalui PT Pos maupun melalui bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah bank Himbara," pungkasnya.
Untuk diketahui pemerintah akan melanjutkan program BST sebagai antisipasi dampak Pandemi Covid-19 pada 2021 mendatang.
BST diberikan kepada 18 juta warga penerima manfaat di 483 kota, 514 Kabupaten, 7.094 Kecamatan, dan 83.447 desa di 33 provinsi di Indonesia, ditambah DKI Jakarta.
Pada 2021 DKI dimasukan ke dalam wilayah yang warganya mendapatkan BST dari sebelumnya sembako.