News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Poin Keputusan Pemerintah Melarang Kegiatan FPI, Ini yang Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara. Pemerintah telah melarang dan menghentikan seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI).

6. Kementerian atau lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca juga: Pelarangan Kegiatan FPI, Politisi Golkar: Pemerintah Pasti Punya Dasar Hukum Kuat

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut FPI sudah tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum).

Sehingga, semua kegiatan FPI harus ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI," ujarnya.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa."

"Kalau ada sebuah organisasi menamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak."

"Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," terang Mahfud MD.

Baca juga: FPI Dibubarkan, Pemuda Muhammadiyah: Kewenangan Pemerintah

Ia menyampaikan, FPI telah dinyatakan bubar secara hukum.

"FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," katanya.

Meski telah dinyatakan bubar, sebelumnya FPI masih melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum."

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi," jelas Mahfud MD.

Baca juga: Pemerintah Nilai Aktivitas FPI Selama Ini Mengganggu Ketertiban

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini