News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fahri Hamzah Sayangkan Sikap Mahfud MD di Konferensi Pers FPI: Orang Pintar Tak Gemar Membuka Dialog

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus dari Partai Gelora, Fahri Hamzah (kiri) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konfrensi pers penghentian kegiatan FPI (kanan)

TRIBUNNEWS.COM - Politikus dari Partai Gelora, Fahri Hamzah, ikut berkomentar terkait keputusan dari pemerintah untuk memberhentikan segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Fahri utamanya menyangkan sikap dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat tidak membuka sesi tanya jawab dalam gelaran konferensi pers penghentian FPI yang digelar hari ini, Rabu (30/12/2020).

Politisi kelahiran 10 November 1971 ini menyoroti pernyataan Mahfud MD yang tidak memberikan kesepatan dibukanya ruang diskusi.

 "Demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab," kata Mantan Hakim MK saat menutup konferensi pers.

Baca juga: Respon Fahri Hamzah dan Fadli Zon soal Penghentian Kegiatan FPI hingga Tanggapan NU & Muhammadiyah

Baca juga: Sosok 6 Pejabat yang Teken SKB Penghentian Kegiatan FPI, Ada Tito Karnavian hingga Boy Rafli Amar

"Sayang sekali, gesture orang2 pintar tidak gemar membuka dialog. Sayang sekali karena kekuasaan dianggap lebih penting dari ilmu pengetahuan. Percayalah pak prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan. Seharusnya dialog adalah jalan kita," ucap Fahri.

Bagi Fahri sendiri, dialog secara terbuka penting dalam berjalannya sistem demokrasi.

Ia juga meminta Mahfud MD untuk mengajarkan kepada masyarakat dimana ilmu lebih penting daripada kekuasaan.

"Agar kerukunan itu hadir pertama-tama dari ketenangan jiwa para pemimpin yang arif bijaksana. Jangan biarkan suasana jiwa yang gusar penuh dendam menyebar. Jangan!."

"Banyak yang ingin saya sampaikan prof @mohmahfudmd sebagai kawan lama. Bapak pasti lebih mengerti sehingga jika memang suasana ini memang diniatkan. Silahkan diteruskan. Kami menyaksikan semua dengan doa semoga Allah SWT menjaga bangsa dan agama dari sengketa. Salam, FH," tutup Fahri.

Kegiatan FPI Dihentikan

Sebelumnya, pemerintah secara resmi memutuskan untuk menghentikan kegiatan FPI.

Penghentian kegiatan FPI karena pemerintah menganggap FPI sudah bubar secara hukum sejak 20 Juni 2019.

Sebab, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya sebagai organisasi masyarakat (ormas). 

Keputusan pelarangan kegiatan FPI itu dikeluarkan lewat surat keputusan bersama (SKB) yang diteken oleh 6 pejabat.

Enam pejabat yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi, Idham Azis; dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan gambaran secara umum terkait pelarangan terhadap FPI, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej, membacakan tujuh poin SKB tersebut.

Baca juga: Personel Gabungan Selesai Copot Atribut FPI, Begini Suasana Terkini di Petamburan

Baca juga: Elite PAN Ingatkan Kontribusi FPI Saat Penanganan Tsunami Aceh

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konfrensi pers penghentian kegiatan FPI (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Pertama, kata Edward Omar yang biasa disapa Eddy, pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kedua, meski FPI sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar, tapi pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Eddy saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Keempat, lanjut Eddy, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Baca juga: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, PPP: Aliran Menyimpang dari Ideologi Islam akan Berdampak Negatif

Baca juga: Ace Hasan Sebut Larangan Pemerintah Atas FPI Punya Dasar Hukum Kuat

Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan memgambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini