News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2020

KPK Pelototi Subsidi Gaji, Kuota Internet dan Vaksinasi Agar Tidak Dikorupsi Seperti Bansos Covid-19

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawal proses pengadaan vaksin Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktek korupsi, seperti pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Kalau sudah ditemukan ada vaksinnya, tentu KPK akan mendampingi bagaimana agar kemudian vaksin ini bisa efektif menyembuhkan Covid-19, tetapi juga efsisen tidak kemudian menimbulkan kerugian-kerugian negara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Selasa (22/12).

Pihaknya mengaku sudah melakukan pemantauan sejak virus Covid-19 ini masuk ke Indonesia.

KPK Turunkan 10 Tim Satgas Covid-19

Bahkan, imbuhnya, KPK telah menerjunkan 10 tim dalam Satgas Covid-19, mulai dari pengadaan alat kesehatan hingga munculnya vaksin.

"Itu semua KPK akan melakukan pendampingan mulai dari rumusan kebijakan sampai ke pelaksanaan, itu yang akan kami lakukan. Sekali lagi demi sehatnya masyarakat, tapi juga demi tidak terkorupnya dana Covid-19," tegas Ghufron.

Dalam pengawalan dana terkait Covid-19 ini, diketahui KPK telah membongkar adanya tindak pidana suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca juga: Pimpinan KPK Balas ICW, Tepis Era Firli Bahuri Tak Serius Berantas Korupsi

Di kasus suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, KPK menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos sebagai tersangka penerima suap. KPK menetapkan Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta yang merupakan tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan bakal mendalami setiap informasi terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

Termasuk informasi soal adanya keterlibatan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus ini.

Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu disebut sebagai pihak yang merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk atau PT Sritex dalam pengadaan goodie bag bansos Covid-19.

"Kami memastikan setiap informasi akan digali dan dikonfirmasi pada saksi-saksi yang diperiksa," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (20/12/2020).

Ali menyatakan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan.

Sehingga tak menutup kemungkinan tim penyidik akan mendalami informasi tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap Gibran maupun pihak PT Sritex.

"Saat ini proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik masih akan melengkapi bukti, data dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," kata Ali.

KPK Sebut Ada 1.074 Aduan Bansos Covid-19 Hingga September 2020

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyebut laporan masyarakat terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 masih terus bertambah hingga saat ini.

Teranyar, per 4 September 2020 lalu, ada sekira 1.074 pengaduan yang masuk ke lembaga antirasuah.

Aduan ini dilaporkan masyarakat melalui aplikasi Jaga Bansos milik KPK.

"Dari Jaga Bansos sampai tanggal 4 september 2020 ada 1.074an keluhan terkait bansos ini dan ternyata yang tertinggi di DKI Jakarta, Jabar, dan Jateng. Dari 1.074 itu keluhan yang paling banyak itu hampir mencapai 500 keluhan tentang tidak terima bantuan tapi sudah melakukan pendaftaran," kata Lili saat konferensi pers bersama Kementerian Sosial di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: 8 Operasi Senyap KPK Sepanjang 2020, OTT Edhy Prabowo Mengejutkan, OTT Korupsi Bansos Paling Heboh

Sehingga, KPK minta Mensos Julian P Batuabara lebih memperhatikan lagi masalah validasi data karena ini penting untuk memastikan penerima yang berhak dan mencegah keluhan yang sama.

Lili juga meminta Kementerian Sosial bisa bersinergi terkait aplikasi Jaga Bansos milik mereka.

“Kami sarankan kepada menteri dan jajaran bagaimana mengukir koneksi atau salah satu yang bisa bertugas ikut awasi jaga bansos sehingga keluhan bisa langsung ditindaklanjuti tidak terlalu lama tunggu diselesaikan," ujarnya.

Menurut Lili, proses penyelesaian atas keluhan masyarakat di Jaga Bansos cenderung lama akibat KPK harus terlebih dahulu melaporkan keluhan itu kepada dinas terkait maupun pemerintah daerah asal keluhan tersebut.

Baca juga: Mendagri Usul Adanya Sinkronisasi Skema Pemberian Bansos dan Layanan Hotline

Sehingga diharapkan Lili, ke depan Jaga Bansos dan aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian Sosial untuk memantau bantuan sosial ini bisa lebih terkoneksi dan keluhan dapat segera ditindaklanjuti.

"Kemudian pentingnya edukasi penerima bansos sehingga ada kesadaran tidak sekedar fisik kekurangan tapi juga secara mental diperbaiki. Jangan merasa susah tapi punya kemampuan namun dia juga mau mengambil yang tidak seharusnya menjadi haknya. Ini yang kami ingatkan agar semakin sinergi dan program sampai Desember akhir menjadi lebih pasti orangnya," katanya.

KPK Ikut Awasi Penyaluran Kuota Internet

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan KPK dan BPK untuk mengawasi penyaluran bantuan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan langkah ini dilakukan untuk menjamin bantuan tepat sasaran dan transparansi.

"Dari kemendikbud kita bekerja sama erat dari unsur pengawas. Baik itu dari Inspektorat Jenderal, BPK, KPK, dan auditor lain untuk memastikan bahwa apa yang kita lakukan ini transparan, memang tepat sasaran, tidak ada penyelewengan," ujar Nizam dalam webinar 'Mengawal Anggaran Kuota Rp 9 Triliun' yang disiarkan channel Youtube Tagar TV, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Menristek: Ekonomi Internet Indonesia Tumbuh 4 Kali Lipat Sejak 2015

Nizam mengaku telah mewanti-wanti pihaknya agar tidak berpikir untuk menyelewengkan dana bantuan ini.

Menurut Nizam, proses audit sangat dibutuhkan untuk mendukung ketepatan penyaluran bantuan kuota internet untuk guru, dosen, siswa, dan mahasiswa.

"Itu selalu kita tekankan kan. Tapi tadi mekanisme check and balance selalu terjadi," ucap Nizam.

Proses penyaluran kuota juga dilakukan sesuai dengan data yang valid. Nizam mengatakan pemberian kuota hanya diberikan kepada nomor mahasiswa yang masih aktif sehingga tepat sasaran.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.

Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.

KPK Awasi Program Subsidi Gaji Pekerja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakalan mengawasi program subsidi gaji bagi pekerja selama pandemi Covid-19.

Subsidi gaji bagi para pekerja direncanakan akan diperpanjang hingga awal 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak dalam posisi setuju atau tidak dengan perpanjangan program tersebut.

Ia hanya memastikan pihaknya akan bekerja sesuai dengan kewenangan, yakni mengawal setiap program pemerintah agar tak terjadi tindak pidana korupsi.

"(Perpanjangan subsidi) itu adalah porsinya pemerintah. Kalau bayangan pemerintah dampak Covid-19 masih akan berlangsung sampai triwulan kedua 2021, sekali lagi itu keputusannya di pemerintah, KPK hanya mengawal, yang penting program itu tepat sasaran tidak dikorupsi," ucap Ghufron ketika melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merilis penahanan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Yang terpenting, menurut Ghufron, adalah pemerintah tepat sasaran dalam memberikan subsidi gaji kepada tenaga kerja.

Ia mengimbau agar pemerintah terus memperbaharui data penerima subsidi.

"Sebenarnya adalah usuluan kami bahwa basis data kalau selama ini menggunakan basis data BPJS ketenagakerjaan, kami berharap sekali ditambahkan. Ini adalah menjadi momen penting untuk kemudian menambah kepesertaan BPJS karena selama ini tingkat kepesertaan BPJS masih 58 persen dari tenaga kerja," ujar Ghufron.

Menurut Ghufron, lantaran belum semua tenaga kerja terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka masih banyak tenaga kerja yang tak menerima subsidi gaji yang besarannya Rp600 ribu setiap bulannya itu.

"Artinya apa, ada sekitar 52 persen yang tidak tercover. Oleh karena itu kami berharap kepada menteri untuk kemudian memastikan agar BPJS ketenagakerjaan input data baru," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa bantuan untuk UMKM serta subsidi gaji bagi pekerja akan berlanjut hingga awal 2021.

Adapun bantuan tersebut merupakan program prioritas dalam starategi pemulihan ekonomi.

"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos itu, satu bansos tunai yang terkait dengan Banpres untuk UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," jelas Airlangga usai rapat bersama Presiden Jokowi seperti disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/9/2020).

Airlangga Hartanto (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan program Kartu Prakerja, bansos tunai, sembako, hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

Sejumlah bantuan ini diberikan untuk meningkatkan konsumsi masyatakat di masa pandemi Covid-19.

"Program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," kata Airlangga.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dengan target penerima 15,7 juta jiwa pekerja.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Masing-masing penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta dalam dua tahap.

Di tahap awal, pemerintah membagikan Rp1,2 juta yang di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini