Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Pembubaran tersebut karena FPI Sejak 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.
"Aktivitasnya bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu, (30/12/2020).
Baca juga: 7 Poin SKB 6 Menteri yang Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang
Pembubaran tersebut kata Mahfud berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
Dengan pelarangan tersebut pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.
Baca juga: FPI Dianggap Bubar sejak 2019 karena Tak Penuhi Syarat Perpanjang SKT Ormas
Mahfud meminta aparat baik di pusat maupun di daerah untuk menolak setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
Dasarnya menurut dia, dasar hukum organisasi tersebut tidak ada.
Baca juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein Dibuka Lagi, Tanggapan Polisi Hingga FPI
"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada," pungkasnya.