News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

Pemerintah Nilai Aktivitas FPI Selama Ini Mengganggu Ketertiban

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Pembubaran tersebut karena FPI Sejak 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.

"Aktivitasnya bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu, (30/12/2020).

Baca juga: 7 Poin SKB 6 Menteri yang Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Pembubaran tersebut kata Mahfud berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Dengan pelarangan tersebut pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.

Baca juga: FPI Dianggap Bubar sejak 2019 karena Tak Penuhi Syarat Perpanjang SKT Ormas

Mahfud meminta aparat baik di pusat maupun di daerah untuk menolak setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Dasarnya menurut dia, dasar hukum organisasi tersebut tidak ada.

Baca juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein Dibuka Lagi, Tanggapan Polisi Hingga FPI

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini