Namun, Kapten berusaha melarikan diri.
"Akhirnya kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki. Sekarang yang bersangkutan sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati," tutur Herry.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pisau, senjata api jenis pistol, linggis, celurit, kapak, ponsel berbagai merek, cincin emas, dan uang tunai Rp 55 juta.
Komplotan pelaku kini masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Ringkus Pembobol Kartu Kredit Rp 81 Miliar
Pada 2011 dan saat masih menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Edy Pramono berhasil menghentikan sindikat pmbobolan kartu kredit dalam kasus kejahatan perbankan.
Seperi yang pernah dikabarkan Kompas.com, Subdirektorat Tanah dan Bangunan Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan pembobol mesin transaksi kartu kredit atau electronic data capture (EDC) dari berbagai bank swasta dan nasional.
Komplotan berjumlah 14 orang ini telah beraksi dari tahun 2010 dan berhasil meraup keuntungan sampai Rp 81 miliar.
"Modusnya agak unik dan terorganisir dengan baik serta telah merugikan banyak pihak. Ada kaitannya dengan operasional bank dan penyalahgunaan kartu kredit," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Kamis (29/9/2011) di Mapolda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Edy Pramono mengungkapkan, ada dua modus yang dilakukan anggota komplotan penjahat perbankan ini, yakni penipuan dengan model transaksi offline dan penipuan online melalui sistem refund (pengembalian).
Modus penipuan offline oleh pelaku terungkap saat Bank Danamon melihat adanya transaksi kartu kredit yang mencurigakan senilai Rp 432 juta pada 8 September 2011.
Hal itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, para pelaku menuturkan bahwa pembobolan ini sudah dipersiapkan dengan matang.
Caranya dengan mencari mesin EDC yang rusak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pelaku kemudian menemukan adanya mesin EDC rusak Bank Danamon yang biasa dipakai transaksi pembayaran bahan bakar di SPBU Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sebanyak 14 pelaku dibekuk pihak kepolisian dari komplotan lihai yang telah berpetualang dari tahun 2010 ini.
Dengan dua modus yang dijalankannya, pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 81 miliar dari berbagai bank.
 Penangkapan tidak hanya berlaku terhadap pelaku yang terlibat aksi kejahatan perbankan, tetapi juga terhadap orang yang turut mendukung dalam pembuatan dokumen palsu.
Para tersangka yang ditangkap adalah Ranand Paskal Lolong, Andi Rubian, Kusnadar alias Kusno, Haris Mulyadi alias Beno, Harun Wijaya, Firmansyah H, Hoisaeni Ibrahim, Muhril Zain Sany, Yayat Ahadiyat, Yudi Dwilianto, Budy Hadiyono Putro alias Budi Zenos, Raden Adi Dewanto, Muhammad Nurdin bin Musa, dan Firmanto Gandawidjaja. Para tersangka itu dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Igman Ibrahim)(Kompas.com/ Ryana Aryadita Umasugi, Sabrina Asril)