TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken oleh enam pejabat tinggi negara setingkat kementerian dan negara dalam surat keputusan bersama (SKB).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," kata Mahfud dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: BREAKING NEWS Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan FPI
Keenam pejabat tersebut yakni :
1. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian
2. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly
3. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate
4. Jaksa Agung, Burhanuddin
5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Idham AzisĀ
6. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Baca juga: Fakta Pembubaran FPI, Diumumkan Bertepatan dengan Haul Gus Dur dan Respon Politisi PKS
Adapun Surat Keputusan Bersama tersebut tertuang dalam Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB mengatakan, salah satu pertimbangan penerbitan SKB adalah untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.
"Yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika," ungkapnya.
Dianggap Bubar sejak 2019