News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

UPDATE Pembubaran FPI: Sikap DPR, Tanggapan NU dan Muhammadiyah hingga Instruksi Rizieq Shihab

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo FPI masih terpampang di Markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI). 

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Baca juga: Turunkan Atribut FPI di Petamburan, Polisi: Sudah Dibubarkan dan Tidak Boleh Ada Aktivitas

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan pemerintah ini juga menuai reaksi beragam, baik di kalangan politisi DPR maupun ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah. Apa kata mereka? Bagaimana juga reaksi Habib Rizieq Shihab?

Sudah tepat

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut keputusan pemerintah melarang setiap kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat, karena organisasi tersebut telah menciptakan keresahan di masyarakat.

"Saya rasa keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI sudah sangat tepat dan sudah sangat komprehensif pertimbangannya," ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

"Ini memang sudah bukan urusan politik lagi, tapi jelas terpampang bahwa organisasi ini (FPI) sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban dan banyak melakukan tindakan provokasi,” sambung politikus NasDem itu.

Selain menyebabkan ketidaktertiban, Sahroni juga menyebut bukti-bukti yang didapat pemerintah sudah jelas menegaskan FPI memberi dukungan pada jaringan teroris internasional, ISIS.

“Sudah jelas juga tadi disiarkan pemerintah bahwa organisasi ini ikut mendukung gerakan terorisme internasional ISIS. Ada bukti-bukti videonya, kayak tadi ceramahnya HRS. Ini yang lebih bahaya,” ujar Sahroni.

Oleh sebab itu, Sahroni meminta kepada mitra-mitra di Komisi III DPR RI segera menindaklanjuti keputusan pelarangan kegiatan FPI ke dalam kebijakan yang lebih detail, agar pelaksanaannya bisa berjalan di lapangan dengan baik.

“Kami mengimbau juga pada para mitra di Komisi III DPR RI seperti Kemenkumham, Kepolisian, dan lain-lain untuk segera memproses dan memastikan bahwa pelaksanaan dari kebijakan ini terlaksana dengan baik di daerah,” papar Sahroni.

Pemerintah punya dasar kuat

Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily menilai pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang setiap kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI). 

"Dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah, jelas sekali beberapa kasus yang melanggar sebagaimana rekam jejak FPI," kata Ace saat dihubungi, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

"Soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," sambung Ace.

Ace kemudian menjelaskan dasar hukum pemerintah dalam melarang aktivitas FPI, yang tercantum dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di mana telah mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan.

Dalam Perppu No. 2 tahun 2017 mengatur tentang berbagai larangan yang Ormas terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang di dalamnya menyebutkan : 

a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal selanjutnya, kata Ace, terutama pasal 61 disebutkan sanksi yang tegas, dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara, hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan itu. 

"Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya," papar Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.

Terpisah, Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, Maman Imanulhaq mengaku mendukung langkah pemerintah.

"Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," ujar Maman Imanulhaq dalam keterangan yang diterima, Rabu (30/12/2020).

Kang Maman, begitu sapaan karibnya, mengatakan cara melakukan amar maruf adalah dengan cara yang baik.

Kemudian dalam menegakkan nahi munkar harus dilakukan dengan cara yang konstruktif, tidak kriminal, tidak anarkis, dan tidak juga melanggar hukum.

Menurut Kang Maman, Islam adalah agama yang mengedepankan dialog. Islam menurutnya agama yang menginginkan terciptanya harmoni.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB ini pun mengungkapkan partainya siap memfasilitasi orang-orang yang sebelumnya bernaung di bawah organisasi FPI untuk sama-sama belajar bagaimana merusmuskan kembali dakwah yang betul-betul menggugah.

"Ini bisa menjadi momentum umat Islam untuk kembali menguatkan komitmen ke-Islamannya, Islam yang menjadi energi untuk perdamaian dan juga perubahan. Sekaligus juga meneguhkan kembali komitmen kebangsaan. Nilai kebangsaan hubul waton minal iman, mencintai tanah air adalah komitmen dari keimanan," kata Kang Maman.

Sementara Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf menyesalkan keputusan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya pembubaran tersebut mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat.

"Saya pikir langkah-langkah pembubaran ormas seperti ini menunjukkan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi, yang menjamin kebebasan berserikat," kata Bukhori saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (30/12/2020).

Tanggapan Muhammadiyah dan NU

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti menilai pemerintah hanya menegakkan aturan dalam melarang Front Pembela Islam (FPI).

Abdul menerangkan alasan pemerintah melarang FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku.

"Maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," ujarnya kepada Tribunnews, Rabu (30/12).

Abdul mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyikapinya secara berlebihan.

Lalu langsung menganggap pemerintah anti-Islam.

"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," kata Abdul.

Namun, ia meminta kepada pemerintah untuk tetap berlaku adil dan tidak hanya tegas dan keras kepada satu ormas saja.

"Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," imbuh Abdul.

Sementara, Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud menilai pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.

Marsudi menyarankan FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.

"Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan dianggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi kepada Tribunnews.com, Rabu (30/12/2020).

Dirinya menyontohkan beberapa organisasi-organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia. Organisasi tersebut diantaranya, adalah NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, PUI, Al Irsyad, dan Persis.

Organisasi tersebut, menurut Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.

"Bahkan berdirinya dari sebelum negara Indonesia berdiri dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang. Organisasi-organisasi ini tetap eksis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat," ungkap Marsudi.

Instruksi Rizieq Shihab

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah yang membubarkan FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Sugito sebelumnya telah berkonsultasi kepada Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Dia mengatakan pengurus FPI masih terus berdiskusi usai pemerintah melarang aktivitas. Dia mengatakan opsi mengganti nama juga masih dipikirkan. (Tribunnews.com/Kompascom)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini