News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Masih Boleh Ceramah meski FPI Dilarang, Kemenag: Selama Baik, Tak Masalah

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Kemenag menyatakan pihaknya tak akan melarang Rizieq Shihab ceramah meski organisasnya, FPI, dihentikan dan dilarang kegiatannya.

Dilarangnya kegiatan FPI ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 30 Desember 2020 yang ditetapkan oleh enam pejabat tertinggi di kementerian/lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Respons Rizieq Shihab

Warga dibantu pasukan polisi saat mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Rizieq Shihab memberikan tanggapan terkait dihentikannya kegiatan organisasi yang ia pimpin secara hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.

Sebelumnya, Sugito langsung melaporkan penghentian kegiatan FPI pada Rizieq, sesaat setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi pengumuman.

"Saya ketemu HRS ( Rizieq) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Setelah melapor, Sugito menuturkan Rizieq Shihab meminta agar menggugat keputusan pemerintah menghentikan kegiatan FPI secara hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, kata Sugito, Rizieq menilai penghentian kegiatan FPI bukan merupakan keputusan hukum, melainkan persoalan politik.

“Tanggapan Habib Rizieq, kita gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik,” terang Sugito, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Kata Polri Soal Munculnya Ormas Dengan Nama Mirip Dengan FPI

Baca juga: Untuk Keamanan dan Ketertiban, Posko 3 Pilar Dibangun di Bekas Markas FPI

Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadapi permasalahan penghentian kegiatan FPI. 

“Jadi kita hadapi, kita enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya,” tandasnya.

Jadi Sorotan Media Asing

Penghentian kegiatan FPI menjadi sorotan media asing.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini