TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama masih memperbolehkan Rizieq Shihab ceramah meski Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah.
Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin, mengatakan pihaknya tak akan melarang Rizieq Shihab ceramah sebagai pribadi.
Pasalnya, ujar Kamaruddin, pemerintah tidak bisa melarang kegiatan ceramah.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kamaruddin mengatakan pihaknya tak merasa ada masalah selama ceramah yang diberikan Rizieq baik.
"Kalau ada orangnya yang ceramah sebagai pribadi, selama ceramahnya baik, ya tidak masalah," ujar Kamaruddin, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Apa Itu Legal Standing? Yang Membuat FPI Dianggap Bubar oleh Pemerintah secara Hukum
Baca juga: Pembubaran FPI Disorot Media Asing, Sebut Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab Garis Keras di Judul
Baca juga: Respons Rizieq Shihab saat Tahu FPI Dilarang secara Hukum, akan Gugat ke PTUN
"Orang tidak bisa dilarang ceramah, tapi sebagai organisasi pemerintah tegas, sudah tegas bahwa kegiatan FPI tidak boleh beraktivitas," tegasnya.
Meski begitu, Kamaruddin menuturkan tetap ada batasan-batasan yang harus diperhatikan saat seseorang, termasuk Rizieq Shihab, berceramah.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah menyatakan FPI dilarang sejak 21 Juni 2019.
Hal ini diumumkan Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020).
Dilansir Tribunnews, Mahfud mengatakan FPI resmi bubar sebagai ormas secara de jure atau hukum.
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.
Mengutip Kompas.com, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82 PUU Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah akan melarang dan menghentikan setiap kegiatan FPI.
Pasalnya, FPI kini tak lagi punya legal standing.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," bebernya.
Baca juga: Tak Setuju FPI Dinyatakan Jadi Organisasi Terlarang, Cak Sholeh: Masih Ada Sisi Positifnya
Baca juga: Anggota FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat
Dilarangnya kegiatan FPI ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 30 Desember 2020 yang ditetapkan oleh enam pejabat tertinggi di kementerian/lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Respons Rizieq Shihab
Rizieq Shihab memberikan tanggapan terkait dihentikannya kegiatan organisasi yang ia pimpin secara hukum.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.
Sebelumnya, Sugito langsung melaporkan penghentian kegiatan FPI pada Rizieq, sesaat setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi pengumuman.
"Saya ketemu HRS ( Rizieq) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Setelah melapor, Sugito menuturkan Rizieq Shihab meminta agar menggugat keputusan pemerintah menghentikan kegiatan FPI secara hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, kata Sugito, Rizieq menilai penghentian kegiatan FPI bukan merupakan keputusan hukum, melainkan persoalan politik.
“Tanggapan Habib Rizieq, kita gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik,” terang Sugito, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Kata Polri Soal Munculnya Ormas Dengan Nama Mirip Dengan FPI
Baca juga: Untuk Keamanan dan Ketertiban, Posko 3 Pilar Dibangun di Bekas Markas FPI
Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadapi permasalahan penghentian kegiatan FPI.
“Jadi kita hadapi, kita enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya,” tandasnya.
Jadi Sorotan Media Asing
Penghentian kegiatan FPI menjadi sorotan media asing.
Pada Rabu (30/12/2020), Reuters menulis soal pembubaran FPI.
Media yang berbasis di London, Inggris ini menuliskan FPI sebagai organisasi garis keras dalam judulnya.
Dalam pemberitannya, Reuters mengatakan penghentian kegiatan FPI diumumkan oleh Mahfud MD selaku menteri.
"Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI," kata Mahfud MD, seperti dikutip Reuters.
Larangan itu menyusul kembalinya Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, dari Arab Saudi pada November 2020 lalu.
Saat itu, ribuan orang merayakan dan menyambut kedatangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: SKB Pelarangan FPI, Sudah Tepat Secara Prosedur?
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Video FPI Dukung ISIS Fitnah Besar
Reuters menuliskan, kembalinya Rizieq ke Indonesia telah memicu keprihatinan pemerintah bahwa mungkin saja ia akan berusaha memanfaatkan kekuatan oposisi.
Selain Reuters, Channel News Asia (CNA) juga memberitakan soal dibubarkannya FPI oleh pemerintah Indonesia berdasarkan hukum.
Judul yang ditulis CNA berbunyi, "Indonesia melarang kelompok garis keras Rizieq Shihab, Front Pembela Islam."
Sama seperti Reuters, media yang berbasis di Singapura ini juga mengutip pernyataan Mahfud MD saat mengumumkan pembubaran FPI.
"Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI."
"FPI sudah tidak punya legal standing lagi," ujar Mahfud MD, dilansir CNA.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Wahyu Gilang Putranto, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Ihsanuddin/Irfan Kamil/Rakhmat Nur Hakim/Fitria Chusna Farisa/Achmad Nasrudin Yahya)