News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Soal Kasus Video Syur Gisel, Komnas Perempuan Berharap Kepolisian segera Usut Penyebar

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Komnas Perempuan berharap kepolisian segera tangani hukuman bagi pelaku penyebaran video Gisel Anastasia (GA).

"Warganet agar menghentikan penyebaran konten intim dan lebih selektif dalam membagikan postingan-postingan media sosial untuk menghindari reviktimisasi korban," keterangan tertulis Andy.

Sebelumnya, Komnas Perempuan mengingatkan terdapat dampak yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan.

Menurut Komnas Perempuan, dampak yang dialami oleh perempuan lebih besar dan mendalam daripada yang dialami laki-laki.

Hal ini terkait dengan konstruksi masyarakat tentang posisi perempuan sebagai simbol moralitas publik.

Penghakiman, hujatan, atau stigma akan lebih tertuju kepada pihak perempuan.

Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur, Gisel dan MYD akan Dipertemukan pada 4 Januari 2021

Setelah menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka, polisi kini memburu penyebar pertama video syur mantan istri Gading Marten itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan polisi tidak akan berhenti mencari pelakunya.

"Kita masih mengejar, jadi kita tidak setop sampai sini, masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," kata Yusri, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: POPULER Seleb: Respons Roy Marten Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka | Dewi Perssik Pisah Ranjang

Baca juga: Jawab Pro Kontra Gisel Jadi Tersangka, Polisi Sebut Mantan Istri Gading Pembuat Konten Asusila

Saat ini sudah dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gisel dan pria berinisial MYD. Gisel sudah mengakui membuat video syur tersebut.

Selain merekam video, perempuan 30 tahun itu juga mengirimkannya kepada MYD melalui fitur AirDrop.

"Memang ada sempat transfer video tersebut kepada MYD. Ada transfer ke sana (dari Gisel) melalui satu aplikasi ke handphone milik MYD," ucap Yusri.

Terkait handphone yang digunakan untuk merekam video syur tersebut, Yusri mengatakan, Gisel mengaku tidak mengingatnya.

"Dia bingung HP iPhone 7 atau 8 gitu loh, ini masih kita dalami," tutur Yusri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini