Maka. seharusnya Kapolri dilarang mengeluarkan maklumat atas keputusan yang belum di uji pad pengadilan.
"Kapolri tidak boleh mengeluarkan maklumat untuk mendasari sebuah keputusan yang belum diuji di pengadilan," ucap ahli filsafat ini.
Kecuali, maklumat yang dikeluarkan untuk kawasan internal polisi ini boleh saja karena sesuai dengan kewenangannya,
"Lain, Polri kalau kasih maklumat untuk internal Polri," pungkasnya.
Isi Lengkap Maklumat Kapolri Soal Penghentian Kegiatan dan Penggunaan Atribut FPI
Pemerintah resmi umumkan penghentian segala kegiatan yang berkaitan dengan FPI, Rabu (30/12/2020).
Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken bersama 6 pejabat lainnya.
Keputusan ini mendapatkan respon dari kepolisian dengan mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan FPI.
Maklumat yang berlaku mulai Jumat (1/1/21) ini mengenai Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Baca juga: Puluhan Karangan Bunga Berisi Dukungan Pembubaran FPI Berjejer di Sejumlah Tempat di Medan
Baca juga: Kegiatan FPI Resmi Dihentikan Pemerintah, Ini Tanggapan dari Rocky Gerung hingga Fahri Hamzah
Berikut isi lengkap Maklumat Kepolisian berkaitan penghentian kegiatan FPI.
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: Mak/ 1 /I/2021
Tentang
KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.