News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cair Mulai 4 Januari 2021, Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial sebesar Rp 300 ribu.

6. Klik Cari

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

Halaman dtks.kemensos.go.id. (Tangkap layar dtks.kemensos.go.id.)

Pemutakhiran DTKS

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS.

"Untuk itu, sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa/kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)," ujarnya, dikutip dari Kemenkopmk.go.id, Kamis (17/9/2020).

Ia menyampaikan, nantinya pendataan untuk DTKS akan terus digalakkan dan akan dimulai dari tingkat terendah seperti desa atau kelurahan.

"Ke depan pendataan menjadi kegiatan regular yang dimulai dari desa/kelurahan, selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial," terangnya.

Baca juga: Kemenko PMK Minta Penyaluran Bansos 2021 Lebih Baik Dibanding Tahun lalu

Cara Masuk DTKS

Berikut cara masuk ke dalam DTKS yang Tribunnews.com kutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini