News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cair Hari Ini, Bansos Tunai Rp 300 Ribu Mulai Disalurkan, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Bansos tunai sebesar Rp 300 ribu mulai cair hari ini, Senin (4/1/2012). Login dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima.

TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id

Bansos tunai Rp 300 ribu per bulan akan mulai disalurkan pada Senin (4/1/2020) hari ini.

Penyaluran bansos tunai Rp 300 ribu ini bersamaan dengan penyaluran bansos lainnya yang akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Insya Allah, akan ada Acara Penyaluran Bansos 2021 oleh Bapak Presiden tanggal 4 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Istana Presiden."

"Saat ini kami tengah persiapan untuk acara tersebut," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakis Miskin (PFM) Kemensos, Asep Sasa Purnama, dikutip dari Kompas.com

Baca juga: 3 Bansos akan Cair Mulai 4 Januari 2021, Ini Mekanisme Penyaluran dan Jumlah Penerima

Baca juga: KLIK pedulilindungi.id/cek-nik, Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah

Ada tiga bansos yang disalurkan, termasuk bansos tunai Rp 300 ribu.

Rencananya, bansos tunai Rp 300 ribu ini akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut mulai Januari hingga April.

Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Untuk diketahui, bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini, Anda bisa mengecekanya di laman kemensos, dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id atau LINK INI

2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS

Baca juga: Cara Mencairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BPUM

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkannya

4. Masukkan nama sesuai ID

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput

6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima. 

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan, "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!"

Sementara dikutip dari Kontan.co.id, proses pencairan bansos tunai ini dilakukan dengan sejumlah cara. 

Ada yang melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Sementara bagi penerima BST yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.

Untuk mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Pemutakhiran DTKS

Kemensos sendiri saat ini sedang melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK).

Baca juga: Kemenko PMK Minta Penyaluran Bansos 2021 Lebih Baik Dibanding Tahun lalu

Baca juga: LOGIN www.pln.co.id atau WA untuk Token Listrik Gratis PLN Januari 2021, Bisa Diakses per 7 Januari

Pemutakhiran DTKS juga dilakukan karena saat ini diketahui banyak keluarga miskin baru akibat pandemi Covid-19 yang belum tercatat di dalamnya.

Terkait pemutakhiran DTKS ini, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat melapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam DTKS.

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, saat melakukan koordinasi pemutakhiran DTKS di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (17/9/2020).

Ade mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.

"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dilansir dari situs resmi Kemenko PMK, Jumat (18/9/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, kata dia, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa melapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.

Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.

Cara Melakukan Daftar Mandiri DTKS

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur. 

6. Menteri sosial menetapkan DTKS. 

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini