News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

Soal Calon Kapolri, Istana: Tinggal Tunggu Waktu

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa pergantian Kapolri tinggal menunggu waktu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Moeldoko telah mengantongi nama-nama Calon Kapolri. 

"Ya itu sebenarnya karena ini sesuatu yang rutin ya, prosedurnya sudah ada tinggal nunggu waktu, siapanya pasti sudah ada," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin, (4/1/2021).

Baca juga: Kompolnas Akan Sampaikan Usulan Nama Calon Kapolri ke Presiden dalam Waktu Dekat

Menurut mantan Panglima TNI tersebut nama yang dikantongi Presiden akan diserahkan ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Hanya saja Moeldoko enggan menyebutkan siapa nama calon Kapolri tersebut.

"Ini kan mekanismenya jelas ada, usulan berikutnya DPR akan memproses, ada di sana, proses pemilihannya, berikutnya nanti keputusannya seperti apa, saya pikir sampai di situ aja, nanti nama belakangan gampang," katanya.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Moeldoko mengaku belum tahu kapan nama Calon Kapolri diserahkan Presiden ke DPR.

Hanya saja yang pasti menurutnya, Presiden telah mengantongi nama calon Kapolri tersebut.

"Ya pasti sudah (kantongi). Karena kan berkaitan dengan waktu," pungkasnya.

Sebelumnya Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan nama calon Kapolri kepada Presiden dalam waktu dekat. 

Meski Poengky tidak menjelaskan waktunya, namun demikian Poengky mengatakan saat DPR selesai reses, maka Presiden bisa dapat mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait hal tersebut.

 "Dalam waktu dekat. Jadi nantinya saat DPR selesai reses, Presiden dapat mengirimkan surpres kepada DPR," kata Poengky saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (3/1/2021).

Poengky Indarti (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Poengky mengatakan saat ini Kompolnas masih menyaring calon-calon Kapolri berdasarkan kriteria pasal 11 ayat (6) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 dan menyandingkannya engan kriteria masukan hasil Focus Group Discussion (FGD) dengan internal Polri. 

Perwakilan internal Polri tersebut diwakili alumni Akpol lintas generasi, tokoh masyarakat, serta para Purnawirawan Polri yang diwakili oleh Kapolri dan Wakapolri pada masanya.

Poengky mengatakan sejumlah aspek yang dilihat oleh pihaknya antara lain prestasi, rekam jejak serta integritas calon-calon yang ada. 

"Calon-calon yang prestasi, rekam jejak dan integritas terbaik akan kami sampaikan kepada Presiden dalam waktu dekat," kata Poengky. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini