TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, akan bebas murni pada Jumat (8/1/2021).
Abu Bakar Baasyir yang selama ini mendekam di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bebas karena masa pidananya selama 15 tahun usai.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin (4/1/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Diketahui, Baasyir telah mendapat remisi sebanyak 55 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan remisi itu termasuk remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.
Baca juga: Kondisi Terkini Abu Bakar Baasyir sebelum Bebas Hari Jumat dari Lapas Gunung Sindur
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Hari Jumat, Tak Ada Penyambutan di Solo demi Hindari Kerumunan
"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," terangnya.
Meski akan bebas murni, Baasyir tetap dipantau oleh jajaran intelijen Polri.
Hal ini disampaikan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun."
"Pergerakannya akan selalu kita awasi," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin, dilansir Tribunnews.
Namun, pengawasan itu tidak hanya berlaku pada Baasyir saja.
Ahmad menyebutkan, pengawasan akan dilakukan pada seluruh terpidana yang mendapat perlakuan serupa.
"Sebenarnya bukan khusus. Jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan."
"Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," tambahnya.
Sementara itu, pihak keluarga Abu Bakar Baasyir mengatakan telah menerima informasi mengenai kebebasan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki ini.
Baca juga: POPULER NASIONAL Abu Bakar Baasyir Bebas Murni | Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Hari Jumat, Tak Ada Penyambutan di Solo demi Hindari Kerumunan
Mengutip Kompas.com, putra Baasyir, Abdul Rochim, mengaku sudah mendapat informasi dari Tim Pengacara Muslim (TPM).
"Kami dapat informasi pembebasan dari penasihat hukum (TPM) yang menanyakan ke sana," ujarnya, Senin.
Rencananya, kata Abdul, perwakilan keluarga akan menjemput Baasyir ke Lapas Gunung Sindur pada Jumat pekan ini.
Ia pun berharap, tidak ada kerumunan untuk menyambut kebebasan Baasyir karena dalam masa pandemi Covid-19.
"Perwakilan dari keluarga Insyaallah mau menjemput ke sana," katanya.
"Keluarga berharap tidak ada kerumunan. Karena kita sama-sama jaga kesehatan masih pandemi Covid-19," imbuhnya.
Lebih lanjut, Abdul berharap sang ayah benar-benar bebas agar bisa berkumpul dengan keluarga lagi.
"Ya, mudah-mudahan hari Jumat itu betul-betul bisa bebas dan bisa kembali ke rumah, kumpul bersama keluarga lagi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam.
Ia terbukti secara sah meyakinkan dan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Hakim Praperadilan Rizieq Shihab Diyakini Independen
Baca juga: Hanya Jawab 7 dari 41 Pertanyaan Saat Diperiksa Terkait Kasus di RS UMMI, Ini Alasan Rizieq Shihab
Polri akan Lakukan Pengamanan
Polri memastikan akan melakukan pengamanan saat Abu Bakar Baasyir bebas pada Jumat (8/1/2021).
Dilansir Kompas.com, Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan hal itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian.
“Tentunya kita diminta atau tidak diminta, kita pasti mengamankan kegiatan tersebut,” katanya, Senin.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengimbau agar para pengikut Baasyir tidak melakukan penjemputan.
Imbauan ini diberikan untuk mengantisipasi kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan ketika menyambut Baasyir pulang ke Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Mengutip Kompas.com, Luthfi mengatakan pihaknya akan membuat pos gugus tugas uang berisi anggota TNI, Polri, dan Satpol PP, sebagai upaya pencegahan.
Nantinya, personel gabungan tersebut akan mengambil tindakan tegas jika terjadi kerumunan.
"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas," tegasnya.
Baca juga: Tanggapan Anggota Komisi XI Tentang Penerbitan Security Crowdfunding
Baca juga: Mengapa Calon Penerima Vaksin Covid-19 yang Sudah Dapat SMS Notifikasi Diwajibkan Registrasi Ulang?
Baca juga: Ada Larangan Masuk, Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta Langsung Drop
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Afdhalul Ikhsan/Labib Zamani/Devina Halim/Riska Farasonalia)