TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak akan mencabut SKB 4 Menteri yang berisi pemberian kewenangan kepada daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan kebijakan ini sudah tepat.
Meski masih banyak provinsi yang menunda pembukaan sekolah.
"Saya sering mendapatkan pertanyaan- tentang apakah SKB 4 menteri akan dicabut, dengan adanya daerah banyak daerah yang masih menunda PTM. SKB ini tidak akan dicabut, karena SKB ini sudah tepat," ucap Jumeri dalam webinar Taklimat Media Awal Tahun Kemendikbud, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Tetap Selenggarakan Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19
Menurut Jumeri, kebijakan ini tepat karena kepala daerah yang paling tahu mengenai kondisi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Sehingga pemerintah daerah bisa menetapkan pembukaan sekolah sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Jumeri mengatakan pembukaan sekolah bisa dilakukan secara serentak di satu provinsi maupun tidak, sesuai pertimbangan pemerintah daerah.
"Boleh jadi satu kabupaten kota atau satu provinsi, tidak membuka secara serentak. Mungkin ada daerah yang aman, itu dipersilahkan kepada pimpinan daerah untuk mengambil keputusan mengizinkan pembukaan satuan pendidikan untuk melayani pembelajaran tatap muka," tutur Jumeri.
SKB ini, menurut Jumeri, sifatnya memperbolehkan dan tidak mewajibkan. Sehingga pemerintah daerah bebas untuk memilih.
Sekolah juga wajib memberikan pelayanan kepada siswa yang orang tuanya tidak mengizinkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
"Kepada satuan pendidikan yang masih mengalami perbedaan pendapat. Misalnya ada orang tua yang belum rela atau belum mantap melepas anaknya untuk PTM, kepada anak tersebut dipersilakan untuk belajar dari rumah dan sekolah punya kewajiban untuk tetap melayani belajar dari rumah," pungkas Jumeri.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada tanggal 20 November 2020.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.