TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus memantau penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di tahun 2021.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, pihaknya bakal segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran bansos.
Diketahui, pemerintah memutuskan mengubah skema bansos untuk wilayah Jabodetabek dari semula dalam bentuk sembako menjadi bantuan langsung tunai yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Perubahan skema ini tidak terlepas dari terbongkarnya kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat orang lainnya.
"KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," ujar Ipi melalui keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Dana Bansos untuk Lansia dan Disabilitas Diantarkan Langsung ke Rumah
Meski demikian, KPK mengingatkan Kemsos masih terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan bansos.
Satu di antaranya terkait akurasi data penerima bansos yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data.
"Terkait pengelolaan data di Kemensos, pada akhir tahun 2020 KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah memberikan rekomendasi perbaikan," tutur Ipi.
Terkait kualitas data penerima bantuan misalnya, KPK menemukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan.
Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan data penerima bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS.
"Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didesain berbasis NIK sejak awal," tambah Ipi.
Ipi mengatakan KPK juga menemukan tumpang tindih penerima bansos.
Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos, masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT.
"Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," jelas Ipi.
Baca juga: Pemerintah akan Rombak Data Penerima Bansos
Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos.
KPK juga merekomendasikan Kemensos untuk memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.
"Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos," ujar Ipi.