Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mabes Polri memberikan bukti bahwa Muhammad Rizieq Shihab mengundang banyak orang untuk menghadiri pernikahan Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat..
Polri memastikan sebaliknya Rizieq malah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong datang ke pernikahan putrinya.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polri sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Polri membantah Muhammad Rizieq Shihab yang mengklaim hanya menyebar sedikit undangan.
"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus," ujar salah satu kuasa hukum Polri di ruang sidang.
Baca juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan, Polri Akan Periksa Saksi-saksi
Tim kuasa hukum sampai menyodorkan bukti adanya ajakan agar warga datang berbondong-bondong ke pernikahan putri Rizieq.
Buktinya, Rizieq menyampaikan itu saat Maulid Nabi di masjid di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan. Video pernyataan Rizieq lalu diunggah di channel YouTube.
"Sebagaimana link www.youtube.com dengan judul peringatan maulid majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Youtube Front TV," lanjutnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari ke-2, Polisi Masih Terapkan Pengamanan di 3 Titik
Ajakan tersebut menimbulkan kerumunan masyarakat di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tak sedikit simpatisan FPI datang hingga Jalan KS Tubun terpaksa ditutup.
Mereka sebagian besar yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
"Maka Sabtu 14 November 2020 di jalan KS Tubun Kelurahan Petamburan Tanah Abang terjadi kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, serta tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," sambungnya.
Dalam sidang praperadilan ini, pihak termohon atau tergugat adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
Kubu Rizieq Ngaku Sebar 17 Undangan
Dalam sidang perdana praperadilan, Senin (4/1/2021), Kamil Pasha sebagai kuasa hukum pemohon mengatakan acara pernikahan putri Rizieq digelar dengan hanya menyebarkan sedikit undangan.
Baca juga: Hakim Praperadilan Rizieq Shihab Diyakini Independen
Kamil mengatakan hanya 17 undangan yang disebar saja.
"Bahwa pemohon menikahkan anak perempuannya bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus. Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).
Dalam pembacaan surat permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan pernikahan yang digelar di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu silam disetujui sejumlah pihak.
"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid nabi diketahui dan disetujui oleh pihak Walikota Jakarta Pusat," sambung Kamil Pasha.
Namun, tanpa disangka-sangka. Jumlah umat yang hadir membeludak.
Kamil melanjutkan bahwa DPP FPI telah meminta umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Pihak DPP FPI juga mengklaim telah membagikan masket kepada umat yang hadir.
Pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) DKI Jakarta melalui Satgas Covid-19 juga membantu memfasilitasi dengan membagikan masker, hand sanitizer dan tempat mencuci tangan.
Pihak Dishub, lanjut Kamil, juga membantu menutup jalan di sekitar acara untuk mencegah kerumunan.
"Bahwa untuk mendukung terciptanya jaga jarak, pihak Dishub DKI Jakarta juga menutup Jalan KS Tubun. Mengupayakan terciptanya space atau ruang yang layak untuk jaga jarak," ucap dia.
Wagub DKI Soroti Klaim FPI
Soal klaim FPI bahwa pernikahan putri Rizieq direstui semua pihak, dibantah secara tegas oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Menurut Ariza, kegiatan apapun bentuknya di Jakarta yang menimbulkan kerumunan dilarang selama masa pandemi Covid-19 ini.
"Tidak mungkin kami mendukung kegiatan yang kami atur tidak boleh. Masak kami bilang tidak boleh kerumunan terus kami malah menjaga kerumunan," tegas Ariza, Senin (4/1/2020) malam.
Ariza menjelaskan, Pemkot Jakarta Pusat justru memberi teguran dan peringatan soal acara yang dihelat pada 14 November lalu itu.
"Sudah diatur dengan berbagai regulasi bahwa tidak boleh ada kerumunan apapun, kegiatan yang menimbulkan (kerumunan) kan tidak boleh," sambung dia.
"Sebelumnya Pak Wali Kota, Pak Bayu, sudah mengingatkan, syaratnya gimana," beber Ariza.
Tak sampai di situ, sanksi denda Rp 50 juta pun telah dijatuhkan Pemprov DKI melalui Satpol PP kepada pihak Rizieq Shihab.
"Sosialisasinya sudah, kampanye sudah, ditegur secara lisan sudah, ditegur secara tertulis sudah, bahkan diberi sanksi juga sudah," kata dia.
Meski kubu FPI asal klaim, politikus Gerindra mengaku tak terlalu mempermasalahkannya.
Ia berpendapat, kubu FPI kini tengah mencari pembenaran dari pelanggaran yang telah mereka lakukan.
"Di pengadilan, di mana pun punya hak membela diri, itu hak siapa saja. Boleh membela, sampaikan argumentasinya," tuturnya.
"Nanti pengadilan, hakim yang melihat, mana yang benar, mana yang salah. Semua kita serahkan ke pihak yang berwenang," tambahnya menjelaskan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polri Buktikan Rizieq Undang Banyak Orang saat Pernikahan Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus