News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJPH: Fatwa Kehalalan Produk Tetap Jadi Kewenangan MUI

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJPH, Sukoso

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, menegaskan penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penegasan ini disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI digantikan BPJPH.

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Menko PMK: Kajian Rampung, Vaksin Sinovac akan Segera Disertifikasi Halal oleh MUI

Sukoso memastikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk.

 Pasal 33 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

"Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal," terang Sukoso.

Baca juga: Mendag Wakili Menko Airlangga di Pertemuan 3 Negara, Bahas Ekonomi Halal

"Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI," lanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini