Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan PJK) termasuk bank-bank, untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.
Baca juga: Paling Lambat Pekan Depan, Komnas HAM Akan Umumkan Hasil Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI
Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan Ahli Psikologi Forensik untuk Rekaman Suara Terkait Tewasnya Laskar FPI
Sampai Selasa (5/1/2021), PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Mengenai rekening FPI diblokir, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, angkat suara.
Dikutip dari Kompas.com, Aziz membenarkan ada satu rekening yang tak bisa diakses sejak Rabu pekan kemarin.
Terkait pemblokiran tersebut, Aziz mengatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari pihak berwenang.
Dalam rekening FPI yang diblokir, ungkap Aziz, masih ada uang puluhan juta rupiah.
Ia pun menduga uang tersebut digarong.
"Puluhan juta digarong," ujarnya.
Meski begitu, Aziz tak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang didUga menggarong uang tersebut.
Dilansir Tribunnews, Aziz menyebutkan ada dua rekening FPI yang diblokir, yakni berasal dari Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat.
Baca juga: PPATK Hentikan Transaksi dan Aktivitas Rekening FPI
Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Komentar Otoritas Jasa Keuangan hingga Pernyataan Mabes Polri
Namun, satu diantara kedua rekening itu tak bisa diambil uangnya.
Aziz menjelaskan uang yang ada di dalam rekening FPI sejatinya untuk kegiatan kemanusiaan.
"(Uang tersebut) Untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," pungkasnya.