Mardani Ali Sera Beri Tanggapan
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan pemblokiran rekening FPI tak boleh dilakukan pemerintah ataupun PPATK.
Alasannya adalah FPI belum terbukti secara hukum berbahaya atau tidak.
"Pemerintah tidak berhak menyita atau memblokir rekening FPI, mengingat pada asasnya bubarnya FPI secara de jure lebih pada aspek administratif dengan tidak terpenuhi syarat perpanjangan SKT dalam Undang-Undang Ormas," bebernya, Rabu (6/1/2021), dilansir Tribunnews.
"Selain itu, secara organisasi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan FPI secara organisasi melakukan kejahatan," imbuh dia.
Mardani melanjutkan, jika alasan diblokirnya rekening FPI karena sudah bubar secara de jure, harusnya hal itu dikembalikan pada mekanisme internal eks-FPI dalam AD/ART-nya, juga aturan yang dikeluarkan otoritas perbankan.
Dengan kejadian ini, Mardani menilai iklim demokrasi di Indonesia sudah dinodai.
Baca juga: Tidak Demokratis, Pembubaran FPI Kedepankan Pendekatan Kekuasaan Ketimbang Pendekatan Hukum
Baca juga: Masih Menuai Pro dan Kontra, Ahmad Sahroni Minta Pembahasan Pelarangan FPI Disudahi
"Apa yang dilakukan bisa jadi preseden buruk bagi ormas lain, dan dapat meredupkan iklim demokrasi yang sedang kita bangun bersama," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Dennis Destryawan/Reza Deni/Seno Tri Sulistiyono, Kompas.com/Devina Halim)