Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) keberatan dengan sejumlah bukti yang diajukan Termohon dalam hal ini pihak kepolisian dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menuturkan pihak kepolisian hanya sebatas memberikan pembuktian pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pada halaman depan dan belakang saja.
Sementara isi di bagian tengah tidak dilampirkan. Kubu Termohon sendiri menyebut isi bagian tengah adalah BAP yang mencakup pembuktian. Sehingga tidak dilampirkan.
"Kami tadi untuk yang dari pihak termohon itu seluruh berita acara tadi kenapa di pending, yang dibuktikan halaman depan dengan halaman terakhir, yang di tengah-tengahnya tidak diikutsertakan. Alasan mereka BAP tentang pembuktian. Jadi akhirnya kita keberatan, ditolak hakim," kata Alamsyah ditemui saat jeda sidang.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Pertanyakan Produk Hukum Pemerintah Soal Darurat Kesehatan di Petamburan
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Serahkan 40 Bukti Tertulis
Baca juga: Berlanjut Hari Ini, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Akan Masuki Babak Pembuktian
Bukan cuma itu, kubu Rizieq Shihab juga keberatan dengan sejumlah bukti lain dari Termohon. Salah satunya mengenai bukti dokumen dari Puskesmas.
Dalam bukti tersebut, tak terlihat jelas dokumen itu terbitan siapa dan tak dilengkapi dengan tanda tangan pejabat terkait. Sehingga kubu Rizieq Shihab minta penundaan penyerahan bukti tersebut.
"Kemudian ada lagi dokumen-dokumen dari puskesmas, dari pendapat epidemiologi segala macam tadi tidak jelas diproduk dari mana dan tidak ada yang bertanda tangan. Kami juga keberatan tadi di pending itu," ujar Alamsyah.
Ditemui terpisah, Tim Hukum Polda Metro Jaya menyebut bahwa bukti yang mereka lampirkan sesungguhnya sudah lengkap. Hanya, tumpukan bukti tertulis itu perlu di rapikan lagi.
"Tidak ada yang dipending, yang dipending itu, karena ada juga yang harus dilengkapi. Ada juga yang penomorannya, lampiran - lampiran yang ada itu, perlu dirapikan lagi," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki.