Pinangki menyebut niat awalnya hanya agar Djoko Tjandra bisa dieksekusi ketika masih berstatus buronan cessie Bank Bali.
"(Ketertarikan) Pasti ada majelis, kan saya jaksa kalau bisa diesksekusi bagus buat kita," kata Pinangki.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Pinangki didakwa menerima suap berkaitan upaya hukum fatwa MA Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang.
Ia disebut jaksa menguasai 450 ribu dolar AS yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.
Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki, yang saat itu masih berdinas sebagai jaksa, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS di money changer atau senilai Rp4,7 miliar.
Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan.
Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5 seharga Rp1,7 miliar.