News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Pinangki Akui Kasih Tahu Lokasi Djoko Tjandra di Malaysia ke Jaksa Eksekutor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang pada Rabu (6/1/2021) adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni mencecar Pinangki soal pelaporan ke jaksa eksekutor mengenai keberadaan Djoko Tjandra.

Pinangki lantas mengaku sudah melaporkan keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia kepada pihak Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung.

Ia melaporkan keberadaan Djoko kepada Kasi Uheksi bernama Aryo, pada November 2019.

"Saudara paham bahwa Djoko harus eksekusi. Waktu itu saudara sampaikan informasi keberadaan Djoko silakan eksekusi? Apakah saudara menyampaikan kepada jaksa eksekutor yang menangani perkara yang bersangkutan?" tanya jaksa KMS Roni.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Saya tidak tahu siapa yang menangani yang bersangkutan. Tapi saya menyampaikan kepada Kasi Uheksi Kejagung, bahkan saya menyampaikan kepada yang bersangkutan, pak Djoko ada temen saya namanya Aryo. Dan pada saat itu Aryo mengatakan memang Direktorat Uheksi sudah memantau keberadaan Djoko di Malaysia," jawab Pinangki.

Pinangki bahkan mengklaim semua informasi yang diketahuinya tentang Djoko Tjandra sudah disampaikan.

Baca juga: Duga Pinangki dan Andi Irfan Jaya Beri Kesaksian Palsu, Hakim: Kami Duduk di Sini Bukan Baru Kemarin

Termasuk beberapa bukti pendukung soal keberadaan buronan kasus hak tagih Bank Bali tersebut.

"Nah itu bulan november saya sampaikan, saya tunjukan foto-fotonya ke Aryo ke Kasi Uheksi tersebut," katanya.

Selain itu, Pinangki juga menyebut penyampaian informasi soal Djoko Tjandra memang sudah direncanakan dirinya dari awal.

Dalam proses hukum, upaya eksekusi seseorang harus melalui Direktorat Uheksi.

"Itu rencana kenapa saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya, kalaupun melaukan eksekusi, eksekusinya harus lewat dia karena saya nggak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa," ujar Pinangki.

Pada persidangan sebelumnya, Pinangki mengungkapkan alasan di balik ketertarikannya untuk bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pinangki menyebut niat awalnya hanya agar Djoko Tjandra bisa dieksekusi ketika masih berstatus buronan cessie Bank Bali.

"(Ketertarikan) Pasti ada majelis, kan saya jaksa kalau bisa diesksekusi bagus buat kita," kata Pinangki.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Pinangki didakwa menerima suap berkaitan upaya hukum fatwa MA Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang.

Ia disebut jaksa menguasai 450 ribu dolar AS yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni mencecar Pinangki (Ist)

Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki, yang saat itu masih berdinas sebagai jaksa, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS di money changer atau senilai Rp4,7 miliar.

Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan.

Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5 seharga Rp1,7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini