"Jadi kami imbau untuk pendukung untuk tidak melakukan penjemputan karena kalau ada kerumunan nanti jadi masalah baru," bebernya.
Baca juga: H-1 Baasyir Bebas, Kondisi Terkini, Tidak Ada Pengamanan Khusus dari Polres dan Kodim Sukoharjo
Terkait pengamanan, Mujiarto mengaku Lapas Khusus II A Gunung Sindur menerapkan pengamanan ekstra dan berkoordinasi dengan elemen lainnya.
Kendati demikian, untuk urusan penjemputan, Mujiarto menegaskan hanya empat orang yang boleh melakukan penjemputan yakni dari pihak keluarga dan tim pengacara.
"Kita akan lakukan pengamanan ekstra. Kondisi pak Abu Bakar Ba'asyir sehat sampai pembebasan nanti. Tugas kami mengantar ke pintu gerbang keluar. Setelah itu, keputusan dikembalikan kepada keluarga. Karena pembebeasan, pembebasan murni," bebernya.
Mujiarto menjelaskan bahwa sebelum penjemputan, pihak keluarga dan tim pengacara wajib menjalankan rapid test antigen.
"Yang jelas harus melakukan rapid test antigen dan membawa hasil suratnya," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Bogor: Penjemput Baasyir Wajib Rapid Test Antigen, Bupati Sukoharjo: Jangan Ada Kerumunan
Diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Abu Bakar Ba'asyir dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu terbukti meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dia divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam yang mana putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selama masa hukuman, Ba'asyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)