News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Airlangga Hartarto: Kita Tidak Lockdown, Hanya Pembatasan dan Bukan Pelarangan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Airlangga Hartarto Bicara Soal PPKM: Bukan Pelarangan, Masyarakat Jangan Panik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menerangkan PPKM diterapkan untuk menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia, terutama setelah libur panjang Natal dan Tahun baru.

Baca juga: Ada Pengetatan Pembatasan Kegiatan, Airlangga Optimistis Perekonomian Masih Tetap Membaik

PPKM, menurut Airlangga, bukan lockdown atau karantina wilayah. Ia menerangkan pemerintah hanya memperketat serta membatasi mobilitas warga.

"Sekali lagi kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (7/1/2020).

Baca juga: Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI di 2021 Bisa 5 Persen, Vaksin Bisa Jadi Game Changer

Airlangga berujar kebijakan PPKM sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada. "Untuk mengantisipasi lonjakan akibat liburan," tuturnya.

Sebab, terdapat kenaikan angka positif Covid-19 sekira 25-30 persen, efek libur panjang beberapa bulan lalu.

PPKM diharapkan bisa menghambat transmisi Covid-19. PPKM juga menjadi momentum untuk menambah kapasitas isolasi rumah sakit hingga 25-30 persen.

"Ditambah lagi minggu depan itu akan mulai vaksinasi dan memang beberapa negara seperti di Inggris saat menyelenggarakan vaksinasi mereka menyelenggarakan lockdown," imbuh Airlangga.

Pemerintah Daerah Diminta Buat Peraturan Turunan

Airlangga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan untuk di daerahnya yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran (Covid-19). Peraturan itu, sebagai acuan dalam PPKM Jawa dan Bali.

"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam negeri yang sudah mengeluarkan. Dan satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali," ucap Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini