KPAI akan panggil Dinas Pendidikan dan sekolah
Retno Listyarti, komisioner KPAI di bidang pendidikan, mengatakan sudah mendapat laporan tentang kasus itu. Untuk memperjelas duduk perkara, dia akan memanggil pihak sekolah untuk diminta keterangan.
KPAI juga akan memanggil perwakilan pemerintah, yakni Dinas Pendidikan DKI, untuk dimintai keterangan.
"Ini kan sekolah swasta, tapi kan negara itu harus tetap memenuhi hak atas pendidikan kan dan dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah pengawas sekolah. Jadi kami akan memanggil sekolah, Dinas Pendidikan DKI dan Sudin Pendidikan Jaktim," kata Retno, Rabu.
KPAI akan meminta Disdik DKI Jakarta dan pihak sekolah mencari jalan keluar untuk masalah itu. Tujuannya agar siswa yang bersangkutan tetap mendapatkan haknya mengenyam pendidikan.
Kedua pihak itu akan dipanggil KPAI pada Senin mendatang.
KPAI menyayangkan pihak sekolah yang dianggap merenggut hak anak dalam mengenyam pendidikan.
"Itu kan bukan urusan anaknya (menunggak SPP), itu urusan orangtua dengan sekolah.
Anak mestinya tidak mengalami ini, tapi untuk anak pemenuhan haknya harus dipikirkan. Terkait ini, tentu kami menyayangkan," kata Retno.
Menurut dia, seharusnya si anak diberi waktu untuk belajar sambil mencari sekolah lain yang mau menampung.
Dengan demikian, hak anak mendapat pendidikan tak terhalang urusan yang bersifat administrasi.
"Jadi selama belum dapat sekolah, dia harus dapat pendidikan di sekolah lama dulu. Pemerintahlah yang harus menjamin ini dan pemerintahlah yang harus jadi penengah," ujar Retno.