Hal ini tertuang dalam Undang Undang No 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Atas dasar Undang Undang tersebut, APBN 2020 defisit menjadi 6,3 persen, meskipun realisasinya mencapai 6,09 persen.
Kebijakan ini tambah Said harus dibayar mahal dengan menambah porsi utang. Sebab dalam situasi ekonomi terkontraksi bahkan resesi tidak memungkinkan untuk mengandalkan penerimaan perpajakan seperti saat sebelum pandemi.
Untuk menopang Program PEN 2020 DPR menyetujui kebijakan untuk menaikkan utang pemerintah, bila tahun 2019 total utang pemerintah sebesar Rp. 4.778,6 triliun (29,8% dari PDB), total utang pada tahun 2020 naik menjadi Rp. 5.877,1 triliun (37,8 % PDB).
“Semua ini kita tempuh agar pemerintah memiliki kecukupan amunisi untuk menjalankan PEN 2020, khususnya dalam penanganan dan pengendalian Covid19. Sebab dengan keberhasilan Penanganan Covid-19 akan menjadi pijakan penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan rakyat,” pungkasnya.