News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sita Sejumlah Dokumen Perizinan Dinas di Pemkot Batu

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (8/1/2018). KPK kembali periksa Eddy Rumpoko untuk pelengkapan berkas terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen soal kegiatan proyek pekerjaan dan perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota (Pemkot) Batu pada 2011-2017.

"Tim akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021)

Temuan berkas tersebut, dikatakan Ali, hasil penggeledahan yang dilakukan tim Lembaga Antikorupsi pada Rabu, 6 Januari 2021 lalu.

KPK menggeledah tiga organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketiga OPD yang digeledah KPK itu meliputi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.

Pantauan SURYA.co.id di Balaikota Among Tani, petugas KPK keluar masuk ruangan Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan Batu. Mereka dikawal dua petugas dari Polres Batu.

Para petugas KPK berada di ruang pertemuan milik Dinas Pendidikan Batu. Ada koper hijau berukuran besar dibawa petugas KPK. Hingga pukul 12.10 WIB, petugas kepolisian masih berjaga di depan kantor Dinas Pariwisata.

Baca juga: KPK Periksa Mantan ART Eddy Rumpoko Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu

Informasi di lokasi, ada 5 petugas dari Polres Batu yang mengawal KPK. Petugas KPK terdiri atas dua tim.

Satu tim lagi memasuki kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Diketahui, kasus ini adalah pengembangan dari perkara Eddy Rumpoko.

KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk membongkar dugaan kasus tersebut.

Eddy Rumpoko sendiri telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi.

Edyy terbukti menerima suap sebesar Rp295 juta. Dia juga menerima satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini