Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kini memblokir 68 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
"Sampai hari ini jumlahnya 68 (rekening)," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Akan tetapi, Dian tak menjelaskan penambahan rekening yang diblokir tersebut secara rinci.
Angka tersebut ditambahkan Dian, bukanlah angka final.
Baca juga: Jaksa Agung RI Bakal Tindak Tegas Pegawai Kejaksaan yang Ikut Kegiatan FPI
Dian juga tak menjelaskan ada berapa lagi rekening FPI yang akan diblokir.
"Iya (analisis) masih sedang berlangsung," tambahnya.
Lebih lanjut, Dian menegaskan pemblokiran rekening FPI bukan semata-mata karena FPI dilarang pemerintah.
"Itu salah satu saja pertimbangan. Bunyi SKB itu memang kan penghentian semua kegiatan FPI, tentu saja di dalamnya termasuk kegiatan keuangan," tambahnya.
Baca juga: Kasus Bentrok Laskar FPI dengan Polisi di Tol Cikampek, 83 Saksi Telah Diperiksa
"Hal lain adalah pada intinya merupakan tugas PPATK untuk melakukan langkah-langkah sesuai UU, termasuk melakukan penghentian sementara aktivitas suatu rekening untuk memudahkan proses analisis dan pemeriksaan dari suatu rekening yang perlu kita klarifikasi," pungkas Dian.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae menerangkan, hal tersebut sesuai dengan kewenangan lembaganya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca juga: Politikus PPP: Jika Direkening FPI Tak Ada Aliran dari Organisasi Terlarang, Dikembalikan Dananya
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain," terang Dian melalui keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/1/2021).
Kata Dian, penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya.