News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

PPATK Sudah Blokir 68 Rekening Terkait FPI, Kemungkinan Akan Terus Bertambah

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Masih kata Dian, dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, satu di antaranya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," katanya.

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh undang- undang tersebut, tambahnya, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI.

"Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," jelas Dian.

Dian menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.

Sampai dengan Selasa (5/1/2021) lalu, sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," kata Dian.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar sempat memberikan tanggapannya terkait pemblokiran rekening FPI.

Ia mengatakan hanya mengetahui rekening-rekening tersebut milik FPI. 

"Setahu kami hanya rekening resmi FPI," ujar Aziz Yanuar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Politikus PPP: Jika Direkening FPI Tak Ada Aliran dari Organisasi Terlarang, Dikembalikan Dananya

Baca juga: Kenapa Rekening FPI Diblokir? PPATK Beberkan Penjelasannya hingga Respons Aziz Yanuar

Aziz pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pembekuan rekening FPI dengan ormas tersebut alasan sudah dibubarkan. 

"Kan sudah bubar, jadi nggak ada lagi Front Pembela Islam," jelasnya. 

Hanya saja, Aziz mengatakan semua umat muslim tentu keberatan dengan pembekuan terhadap rekening FPI yang dilakukan oleh PPATK. 

"Umat Islam keberatan dengan hal tersebut," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini