TRIBUNNEWS. COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan atas kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Ada dua konteks peristiwa yang berbeda pada kasus ini, yakni pada insiden KM 49 dan KM 50.
Pada jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 49, dua laskar FPI tewas.
Sementara, pada insiden di KM 50, sebanyak 4 laskar lainnya juga tewas.
Baca juga: PPATK Sudah Blokir 68 Rekening Terkait FPI, Kemungkinan Akan Terus Bertambah
Baca juga: Jaksa Agung RI Bakal Tindak Tegas Pegawai Kejaksaan yang Ikut Kegiatan FPI
Komnas HAM pun menyebut penembakan 4 laskar FPI di antaranya sebagai pelanggaran HAM.
Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada konferensi pers di kanal Youtube Kompas TV, Jumat (8/1/2021).
"Terkait KM 50 sampai ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas. Maka, peristiwa itu bentuk pelanggaran HAM."
Baca juga: Kasus Bentrok Laskar FPI dengan Polisi di Tol Cikampek, 83 Saksi Telah Diperiksa
Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Rekening FPI yang Diblokir Tidak Sampai Rp 70 Juta, PPATK: Lebih Besar Dari itu
"Catatannya, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful kiling terhadap laskar FPI," jelas Anam.
Anam menegaskan terkait penjelasan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
"Yang empat ini, kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM," tegas Anam.
Terkait hal itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus kematian empat laskar FPI dibawa ke jalur hukum pengadilan.
"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ucap Anam.
(Tribunnews.com/Shella)