TRIBUNNEWS.COM - Ini cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id
Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu mulai bulan Januari ini.
Bansos tunai ini disalurkan sebagai insentif bagi warga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Bansos tunai Rp 300 ribu ini akan diberikan setiap bulan hingga April 2021 nanti.
Secara resmi, bansos tunai Rp 300 ribu ini telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari 2021 lalu.
Selain bansos tunai, diluncurkan pula bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos sembako.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 yang Cair 4 Kali Setahun, Cukup Siapkan KTP
Dikutip dari laman resmi Kemensos, kemensos.go.id, Jumat (8/1/2021), bansos tunai Rp 300 ribu ini diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp 12 triliun.
Penyaluran bansos tunai ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu
Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu atau tidak, bisa dilakukan pengecekan secara online.
Pengecekan dilakukan di laman kemensos, dtks.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id atau LINK INI.
2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS/NIK.
3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS/NIK.
4. Masukkan nama sesuai ID/NIK.
5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput.
6. Hasil pencairan akan menampilkan apakah Anda terdaftar di DTKS dan terdapat keterangan apakah menjadi penerima BST atau tidak. .
Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan, "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!"
Cara Pencairan Bansos Tunai Rp 300 Ribu
Bagaimana alur pencairan bansos Rp 300 ribu?
Berdasarkan pengalaman Tribunnews.com pada tahun lalu, penerima Bansos Rp 300 Ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
Dari undangan tersebut masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan, dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.
Baca juga: Wasekjen Demokrat Minta Risma Pastikan Bansos Sampai ke Masyarakat Tanpa Disunat
Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.
(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati)