TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai peristiwa tewasnya laskar FPI oleh Polisi di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, sudah termasuk pelanggaran HAM berat.
Oleh sebab itu, HNW mempertanyakan Komnas HAM yang menyebut insiden penembakan terhadap empat laskar FPI hanya pelanggaran HAM.
"Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh Undang-Undang HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat," kata HNW dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: KontraS: Meninggalnya Anggota FPI Harus Dipertanggungjawabkan Kepolisian
Baca juga: Tak Ada Sabotase, Komnas HAM Benarkan CCTV Tol Cikampek KM 49 - 72 Rusak Saat Tragedi 6 Laskar FPI
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan Terhadap 4 Laskar FPI yang Sempat Diamankan
HNW mengutip ketentuan Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘pelanggaran hak asasi manusia yang berat’ adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)".
Dengan kategori pelanggaran HAM berat, kata HNW, maka sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka penyelidikan Komnas HAM tersebut bisa langsung diteruskan ke Jaksa Agung untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Mekanisme ini lebih adil, karena tidak melibatkan institusi yang anggotanya diduga melanggar HAM dalam kasus ini, yaitu kepolisian," papar HNW.