Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan pihaknya telah memeriksa petugas polisi yang menembak empat Laskar FPI hingga tewas dalam peristiwa tewasnya 6 Laskar FPI pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Anam menjelaskan pihaknya juga telah mengetahui pangkat dan identitas polisi tersebut.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa tersebut.
"Sudah kami periksa. Pangkat dan identitasnya sudah kami dapatkan dam kami dapatkan juga keterangan dari kepolisian, dan kami konfirmasi, meriksa mereka," kata Anam dalam konferensi pers pada Jumat (8/1/2021).
Untuk itulah, kata Anam, pihaknya merekomendasikan agar kasus tersebut ditindaklanjuti melalui pengadilan pidana.
Melalui pengadilan pidana, kata Anam, maka dapat diketahui lebih jelas terkait hal itu.
"Makanya kami sodorkan pidana karena bisa diuji apakah betul dia yang melakukan atau tidak melakukan, dan apa alasannya dan sebagainya," kata Anam.
Anam mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Komnas HAM, diketahui ada dua polisi yang menembak keempat Laskar FPI tersebut.
Namun, kata Anam, pihaknya belum mendapatkan informasi pembanding terkait hal tersebut.
"Yang ada dalam mobil tiga. Yang diceritakan kepada kami eksekutornya dua," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan ada indikasi pelanggaran HAM dengan kategori unlawfull killing terkait peristiwa tewasnya enam Laskar FPI oleh Kepolisian pada Senin (7/12/2020) lalu.
Anam menyatakan bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh Rizieq.
Anam juga mengatakan terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
Ia menjelaskan terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
Peristiwa pertama, kata Anam, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI.
Peristiwa tersebut, kata Anam, subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.
Sedangkan, kata Anam, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam.
Sebelumnya, Anam menjelaskan empat orang tersebut dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.
Komnas HAM, kata dia, mendapatkan informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.
Petugas ketika itu, kata Anam, mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.
"Bahwa empat anggota Laskar Khusus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas menuju Polda Metro Jaya berdasarkan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," kata Anam.