TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy angkat bicara perihal laporan hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM terkait insiden Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Terkait hal itu, Andi mengatakan pihaknya menyoroti penembakan yang dilakukan kepolisian terhadap anggota FPI.
"Setiap tindakan yang diambil dan dilakukan oleh aparat kepolisian, meski dalam proses penegakan hukum sekalipun, harus sepenuhnya sesuai dengan standar hak asasi manusia," ujar Andi, dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).
Andi menegaskan hal tersebut berarti tindakan yang diambil kepolisian musti sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur tetap internal kepolisian, serta harus terukur.
Dia juga menilai perbuatan yang diambil kepolisian harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam penggunaan senjata api.
Baca juga: KontraS: Hasil Investigasi Komnas HAM Dapat Dipertanggungjawabkan Independensinya
"Oleh karena itu, meninggalnya anggota FPI juga harus dapat dipertanggungjawabkan oleh kepolisian," tandasnya.
Diketahui, dalam laporan investigasi Komnas HAM dijelaskan bahwa keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.
Dua diantaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi baku tembak antara anggota FPI dengan aparat kepolisian.
Sedangkan empat lainnya meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek.
Selain itu, pada lokasi terjadinya rangkaian insiden tersebut, juga ditemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru.
Berdasarkan hasil uji balistik Komnas HAM, beberapa diantaranya ada yang identik dengan senjata api organik milik aparat Kepolisian, dan sebagian lain identik dengan senjata api rakitan yang diduga milik anggota FPI, yang telah disita Kepolisian.