Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Iwan Cendekia Liman dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Kubu Nurhadi dan Rezky melalui kuasa hukumnya Muhammad Rudjito menyebut ada keanehan dari kesaksian Iwan Liman yang merupakan saksi kunci KPK
"Jadi saksi hari ini, ini puncaknya ya sebetulnya, karena ini merupakan saksi andalan, atau saksi kunci dari KPK, yang menurut hemat kami adalah saksi yang banyak mengungkap kebohongan," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Sidang Suap dan Gratifikasi di MA Ditunda karena Menantu Nurhadi Reaktif Covid-19
Atas dasar itu, Rudjito meminta kepada KPK agar saksi Iwan Liman nantinya dihadirkan kembali dalam persidangan Hiendra Soenjoto.
Hiendra sendiri merupakan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersangka penyuap Nurhadi.
"Kami akan mengkonfrontasi, meminta agar saksi ini dihadirkan kembali ketika memeriksa saudara Hiendra Soenjoto," lanjutnya.
Tak hanya itu, Rudjito dan timnya juga berencana mengkonfrontasi kesaksian Iwan Liman dengan Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan.
Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi: Dirut Multicon Indrajaya Terminal Sudah Didzalimi
"Menurut saudara Iwan Liman, saudara Rezky ini adalah Markus yang ketika saya tanya perkara apa yang ditangani oleh saudara Rezky dalam kaitannya dia sebagai Markus, yaitu perkara tanah di Dukuh Kupang, yang itu adalah milik Donny Gunawan," beber Rudjito.
Rudjito juga menyoroti kesaksian Iwan Liman yang sama sekali tidak berkaitan dengan substansi dalam dakwaan Jaksa KPK.
"Inti dari keterangan saksi Iwan Liman barusan tidak menjawab apakah ada aliran dana kepada saudara Nurhadi," pungkasnya