TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan 20 daerah akan melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengatakan, jumlah tersebut melebihi yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu delapan daerah di Jawa Barat.
"Kami meminta dan menghitung ada 20 daerah dari 27 daerah yang wajib melaksanakan PPKM," ucap RK saat acara Polemik Trijaya FM secara virtual, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Saat PPKM, Masuk Jawa Barat Harus Tunjukkan Surat Rapid Test Antigen Negatif Covid-19
RK menjelaskan, ada empat kriteria dalam menentukan daerah yang melaksanakan PPKM.
Di antaranya, kasus aktif melebihi jumlah nasional, tingkat kematian melebihi persentase nasional.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah persentase nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit lebih dari 70 persen.
"Jika terkena satu dari empat (kriteria) ini, maka dia harus ikut PPKM," ucapnya.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dukung Penuh Penerapan PPKM Jawa-Bali
Adapun 20 daerah Jawa Barat yang akan melaksanakan PPKM, yaitu Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Garut, Kota Tasik, Kabupaten Kuningan.
"Lalu, Kota Banjar, Ciamis, Bandung Raya, Subang, Majalengka. Total 20 daerah," ucap RK.