TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Legislator DPR RI Irgan Chairul Mahfiz terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Perpanjangan masa penahanan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI 2014-2019 itu dilakukan pada Jumat (8/1/2021) kemarin.
"Untuk penyelesaian pemberkasan perkara Tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz), hari Jumat (8/01/2021) Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan 30 hari pertama dari Ketua PN Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).
Penahanan tersebut, dikatakan Ali, terhitung sejak tanggal 8 Januari hingga 6 Februari 2021.
"Penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara atas nama tersangka dimaksud," tambah Ali.
Baca juga: Periksa 3 Saksi di Mapolres Bandung, KPK Dalami Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Baca juga: Kata KPK, Politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz Terima Rp 100 Juta untuk Oleh-oleh Umrah
Dalam sengkarut perkara suap DAK ini, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka yaitu Amin Santono (anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (anggota DPR RI 2014-2019), serta Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).
Kenamnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Selain itu, ada enam orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini, yaitu Budi Budiman (Wali Kota Tasikmalaya), Zulkifli Adnan Singkah (Wali Kota Dumai), Khairuddin Syah Sitorus (Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021), Puji Suhartono (swasta/Wabendum PPP 2016-2019), Irgan Chairul Mahfiz (anggota DPR 2014-2019), dan Agusman Sinaga (Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara).
Irgan diketahui disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.