News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

KPK Tangkap Tersangka yang Menghalangi Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Nurhadi di Malang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tersangka penghalangan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan oknum mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bernama Ferdy Yuman.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomilango mengatakan pihaknya melakukan penangkapan tersebut pada Sabtu (9/1/2021) malam kemarin di Malang Jawa Timur. 

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY (Ferdy Yuman)," kata Nawawi kepada wartawan pada Minggu (10/1/2021).

Nawawi mengatakan Ferdy ditangkap karena sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Baca juga: Kubu Nurhadi Sebut Saksi Kunci KPK Ungkap Banyak Kebohongan

Ferdy diduga menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dan kawan-kawan," kata Nawawi.

Nawawi mengatakan penangkapan Ferdy adalah peringatan bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa. 

"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini