News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Simak Cara Mencairkan BST

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Simak Cara Mencairkan BST.

TRIBUNNEWS.COM - Login dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 300.000/bulan per Kepala Keluarga secara online.

Kemudian, muncul kolom Pencarian Data Penerima BST dan pilih ID Kepesertaan yang dimiliki.

ID Kepesertaannya meliputi ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Bagi penerima bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT yang wajib dibawa ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.

Ketika ke kantor pos, masyarakat perlu membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.

Ilustrasi uang - Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Simak Cara Mencairkan BST. (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk bantuan sosial se-Indonesia tahun 2021.

Bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan.

Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan dalam empat tahap melalui Himbara.

Lalu, program sembako akan disalurkan dari mulai Januari-Desember tahun 2021.

"Nilainya 200 ribu per KK per bulan," kata Jokowi saat meluncurkan bansos di Istana Merdeka, Senin (4/1/2021).

Kemudian, Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan selama empat bulan, mulai Januari-April nilainya Rp 300 ribu per bulan per KK.

"Ini sudah jelas semuanya," jelas Jokowi.

Kepala Negara mengatakan, bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

"Artinya bantuan ini dimulai hari ini disalurkan ke 34 provinsi," tambahnya.

Baca juga: KLIK dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu/Bulan, Hanya Butuh NIK dan Nama

Baca juga: Ini Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bantuan Melalui eform.bri.co.id/bpum

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini